TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo mengatakan lembaganya patuh pada perjanjian antara tiga lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, dan kejaksaan. Karena itu, kejaksaan melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke kepolisian.
"Itu ada MoU-nya, ketika salah satu di antara lembaga penegakan hukum sudah melakukan penyelidikan, maka diberikan kesempatan untuk melanjutkan penyelidikan yang mereka lakukan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 7 April 2015.
Kepolisian pernah menyelidiki dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepada Budi. Hasilnya, dugaan tersebut tak terbukti. Namun, kata Prasetyo, KPK akan membantu Polri dalam menangani kasus ini.
"Nanti kalau ada apa-apa ya disampaikan oleh KPK agar mereka melakukan pendalaman lagi dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ujar Prasetyo.
Menurut dia, pelimpahan kasus ini tak ada hubungannya dengan dinamika yang terjadi antara KPK-Polri dan pencalonan Kapolri. Menurut dia, lembaganya memang akan menyelidiki kasus ini. Namun ada masukan bahwa Polri pernah melakukan penyelidikan kasus yang sama. "Ini semata-mata karena kami menghormati MoU tersebut," katanya.
Kasus Budi Gunawan sempat ditangani oleh KPK. Bahkan, KPK telah menetapkan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut sebagai tersangka. Kemudian muncul fenomena yang dikenal sebagai KPK Vs Polri, di mana para pimpinan KPK dilaporkan ke polisi dan Budi Gunawan mengajukan praperadilan. Untuk meredam suasana panas, akhirnya KPK melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
TIKA PRIMANDARI