TEMPO.CO , Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif, meminta pimpinan DPRD menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP). Menurut Syarif, ada 28 anggota Dewan yang sepakat hasil penyelidikan angket dilanjutkan ke hak menyatakan pendapat.
"Sesuai dengan ketentuan, HMP diajukan sekurang-kurangnya 20 orang. Kami sudah mendapatkan tanda tangan lebih dari 20 orang," ujar Syarif setelah mendengar laporan hasil penyelidikan angket di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin 6 April 2015. "Kami mohon Ketua bisa mengagendakan pembahasan HMP pekan depan," kata Syarif, yang juga merupakan anggota tim angket.
Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi mengatakan pimpinan Dewan akan segera menindaklanjuti laporan tim angket. "Hasil kerja panitia angket akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Prasetyo.
Tugas tim angket selesai kemarin setelah melaporkan hasil penyelidikan terhadap RAPBD DKI 2015 dan etika-norma pemerintah DKI di hadapan seluruh anggota Dewan dalam rapat paripurna. Selanjutnya, pimpinan Dewan tinggal mempertimbangkan hasil penyelidikan ke tahap selanjutnya.
Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik mengatakan pimpinan Dewan akan melakukan pertemuan dalam waktu dekat. Tapi kemungkinan besar pembahasan kembali dilakukan setelah PDI Perjuangan mengadakan kongres di Bali pekan ini. "HMP udah diusulkan nih, sudah memenuhi persyaratan, kan? Tinggal nanti rapat pimpinan setelah pulang dari Bali," kata Taufik.
Taufik tidak menampik jika sebagian besar anggota Dewan disebut mendukung penggunaan hak menyatakan pendapat. "Pasti disetujui, HMP disetujui, tinggal nanti bentuk panitianya siapa. Kan, harus dirapatin dulu," ujar Taufik. Menurut Taufik, hasil rapat pimpinan nanti akan dibawa ke rapat anggota untuk disahkan. Dalam rapat itu, anggota Dewan juga akan mengagendakan tahapan selanjutnya.
Sidang paripurna hasil penyelidikan tim angket menyimpulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melanggar undang-undang karena menyerahkan Rancangan APBD DKI Jakarta 2015 yang bukan hasil pembahasan bersama anggota Dewan.
Namun ketua tim angket, Mohammad "Ongen" Sangaji, mengatakan sejauh ini belum ada rencana memakzulkan Gubernur DKI. "Opsi pemakzulan itu belum resmi, masih harus ada rapat pimpinan setelah ini," ujar Ongen. "Kalau orang bersalah pasti ditindaklanjuti, hari ini angket baru selesai, HMP masih nanti."
AISHA SHAIDRA