TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing, Mas Achmad Santosa, mengatakan penyelidikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam kasus dugaan penyuapan terhadap petugas KKP oleh PT Pusaka Benjina Resource (BRP) tidak akan memakan waktu lama.
"Nanti kami lihat fakta-faktanya. Apakah ranahnya penegakan hukum atau bukan," kata Mas Achmad di kantor Kementerian dan Kelautan Perikananan, Jakarta, Selasa, 7 April 2015.
Namun, menurut Mas Achmad, terlalu pagi untuk mengatakan kapan pastinya penyelidikan soal Benjina kelar dan modus apa yang terjadi dalam dugaan praktek penyuapan itu. Tindak lanjut hasil penyelidikan Inspektorat bisa saja dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, atau Kepolisian Republik Indonesia.
"Tak akan ada tolerir buat oknum Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Mas Achmad.
Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Andha Miraza, selain memeriksa petugas-petugas KKP yang diduga menerima suap dari PBR, Inspektorat juga akan memanggil PT PBR. Pemanggilan itu untuk mencari tahu pengakuan PBR yang mengatakan menyuap petugas KKP.
"Kalau nanti disebutkan ada petugas institusi lain yang menerima suap, akan saya kirim hasilnya ke inspektorat lembaga yang bersangkutan. Tembusan ke KKP," kata Andha.
Dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Pusaka Benjina Resources sebagai hulu suap-menyuap ini sendiri mulai mencuat setelah keluar laporan investigasi dari Associated Press pada 25 Maret lalu. Satgas Anti-Illegal Fishing telah meninjau lokasi operasi PBR di Benjina dan kini sedang memproses pemulangan ratusan anak buah kapal dari Myanmar, Laos, dan Kamboja ke negara asal mereka.
KHAIRUL ANAM