TEMPO.CO, Garut - Pengadaan mobil dinas untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Jawa Barat, senilai Rp 2,86 miliar dikritik. Alasannya harga mobil itu dinilai terlalu mahal.
"Kondisi ini mencerminkan sikap para anggota dewan yang konsumtif, hedonis dan tidak memperhatikan rakyat," ujar Sekretaris Jenderal Garut Governance Watch, Dedi Rosadi, Rabu, 8 April 2015.
Dana sebesar itu rencananya dibelikan 12 unit mobil yang diperuntukkan bagi badan kelengkapan Dewan dan Komisi di DPRD. Jenis mobil itu Toyota Rush. Selain itu Dewan juga membeli satu unit Toyota Inova seharga Rp 250 juta.
Menurut Dedi, pengadaan mobil ini merupakan cerminan sikap para wakil rakyat yang tidak sensitif ditengah keterpurukan ekonomi. Dedi mencontohkan banyak warga miskin yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Seperti halnya dalam kebutuhan air bersih, banyak warga Garut yang belum memiliki MCK (mandi cuci kakus) yang layak.
Dedi menilai pembelian mobil itu tidak efektif dan efisien. Sebab, mobil anggota Dewan saat ini masih layak untuk digunakan. Pembelian mobil ini juga tidak sebanding dengan kinerja Dewan dalam menjalankan fungsinya.
"Seharusnya Dewan itu tahu diri, jangan menganggap APBD itu milik mereka. Sampai hari ini belum ada kebijakan dewan yang mensejahterakan rakyat," ujar Dedi.
Selain mendapatkan kendaraan baru, para wakil rakyat juga akan mendapatkan kenyamanan lainnya berupa kantor baru. Anggaran yang disediakan dalam APBD Garut untuk membangun kantor ini senilai Rp 1,1 miliar.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Ade Ginanjar, mengatakan mobil yang akan dibeli itu tidak terlalu mewah. Menurut Ade, kendaraan dinas yang saat ini dipakai cukup membebani anggaran karena sering mogok. Akibatnya biaya pemeliharaan kendaraan cukup membengkak hingga menghabiskan ratusan juta setiap tahunnya.
Menurut Ade, akibat kondisi kendaraan yang buruk, kinerja Dewan dalam menjalankan fungsinya sering mengalami hambatan. Apalagi bila harus terjun ke lapangan untuk mengakomodir aspirasi rakyat. "Masak ada diantara anggota dewan yang harus naik mobil umum gara-gara mobil dinasnya mogok. Ini sangat ironis sekali," ujar Ade.
Ade mengatakan pembelian kendaraan dinas ini juga telah sesuai dengan aturan. Seperti halnya dalam undang undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam aturan itu disebutkan bahwa wakil rayat harus mendapatkan fasilitas memadai dalam menjalankan tugasnya. "Fasilitas dewan harus terlayani dengan baik," ujarnya.
SIGIT ZULMUNIR