TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Abraham “Lulung” Lunggana hadir pada sidang putusan praperadilan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terlihat antusias mendukung teman baiknya itu.
Padahal sidang itu tidak dihadiri Suryadharma. "Saya yakin kebenaran ada di dirinya," kata Lulung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu, 8 April 2015.
Mengenakan kemeja hitam dengan gaya rambut belah tengah khasnya, Lulung tampak bersemangat. Ia optimistis hakim akan mengabulkan gugatan Surya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengaku sempat menangis saat mendengar cerita bekas ketua umum partainya itu. "Dia bilang sampai hari ini belum terima surat penetapan tersangka dari KPK," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Surya sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2010-2013 pada 22 Mei 2014. KPK menilai ada dua potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Di antaranya sebesar Rp 3,07 miliar untuk proses rekrutmen panitia penyelenggara ibadah haji dan proses pengadaan pondok jemaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp 1,8 triliun. Surya lalu mengajukan praperadilan untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.
Namun nyatanya, setelah proses sidang selama sepekan, hakim tunggal Tatik Hadiyanti memutuskan menolak seluruh gugatan Surya. Tatik menganggap penetapan tersangka tidak masuk dalam obyek praperadilan.
DEWI SUCI RAHAYU