TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Komisaris Jenderal Saud Usman Nasution, mengatakan perlu ada revisi beberapa undang-undang untuk mendukung pemberantasan terorisme di Indonesia. Salah satunya, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Ada beberapa permasalahan yang mesti disinkronisasi," kata Saud dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 April 2015. "Perlu ada penguatan."
Selain itu, ia melanjutkan, perlu juga revisi terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat. Menurut dia, beleid ini tak melarang warga berbicara tentang terorisme. "Semua orang boleh ngomong 'Saya anggota ISIS'. Tak ada larangan," ujar Saud. "Ini perlu diatur."
Saud juga menyoroti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut dia, beleid ini punya andil dalam penyebaran paham terorisme. "Terjadi banyak penyebaran paham radikalisme dan terorisme," katanya.
Ia mengatakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Situs Internet yang Bermuatan Negatif juga perlu ditinjau. "Tidak jelas apa kriteria dan bagaimana regulasinya," ujar Saud. Menurut dia, jika semua beleid itu tak diperbaiki, paham radikalisme dan rekrutmen terorisme akan terus berkembang.
PRIHANDOKO