TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadikan penolakan gugatan praperadilan Suryadharma Ali sebagai yurisprudensi gugatan praperadilan pemohon lainnya. Selain itu, KPK juga akan menjadikannya sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terkait praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dikabulkan beberapa waktu lalu.
"Nanti kami pelajari lagi. Bisa jadi PK," kata pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 8 April 2015.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tatik Hadiyanti menolak seluruh gugatan praperadilan serta tuntutan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali pagi tadi. Alasannya, penetapan tersangka bukan termasuk obyek praperadilan seperti yang diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Berbeda dengan sebelumnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan pada 16 Februari lalu. Sarpin menganggap penetapan tersangka Budi tidak sah secara hukum.
Selain itu, ia memperluas makna Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yakni penetapan tersangka termasuk obyek praperadilan.
Saat ditanya apakah penolakan gugatan Suryadharma berlaku surut untuk Budi Gunawan, Chusniah enggan berandai-andai. "Kalau hukum menjaga kepastian, bukan berandai-andai," ujarnya.
Chusniah berharap hakim lainnya juga berlaku sama seperti Tatik. Saat ini bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana dan bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristiono sedang dalam proses sidang praperadilan. Ia berharap hakim menolak eksepsi Sutan dan Udar.
DEWI SUCI RAHAYU