Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Praperadilan SDA Ditolak, Begini Reaksi Johan KPK  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Hakim Tati Hardianti berbicara dengan tim Kuasa Hukum Suryadharma Ali dalam sidang perdana praperadilan KPK di PN Jakarta Selatan, 30 Maret 2015. Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Hakim Tati Hardianti berbicara dengan tim Kuasa Hukum Suryadharma Ali dalam sidang perdana praperadilan KPK di PN Jakarta Selatan, 30 Maret 2015. Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan putusan praperadilan Suryadharma Ali sudah tepat. Menurut dia, putusan itu seharusnya menjadi rujukan bagi hakim lain. "Putusan hari ini membuka mata kita. Harusnya ini bisa menjadi rujukan bagi hakim lain," kata Johan di kantornya, Rabu, 8 April 2015.

Sebelumnya, hakim tunggal gugatan praperadilan Suryadharma Ali, Tatik Hadiyanti, menolak seluruh gugatan serta tuntutan praperadilan bekas menteri agama itu. Menurut Tatik, penetapan tersangka bukanlah obyek praperadilan seperti yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 77.

Putusan gugatan Suryadharma berbeda dengan putusan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan Budi. Putusan ini mementahkan penetapan tersangka terhadap Budi terkait dugaan korupsi di Mabes Polri.

Pengacara Suryadharma, Humprey Djemat, mengatakan ia akan berkoordinasi dengan kliennya tentang langkah hukum yang akan diambil setelah gugatan praperadilan ditolak. Menurut dia, seharusnya hakim tunggal Tatik Hadiyanti menerima gugatan Suryadharma. "Tapi hakim tidak berani perluas makna Pasal 77 KUHAP (tentang obyek praperadilan)," kata Humprey.

Johnson Panjaitan, pengacara lainnya, menyatakan Suryadharma akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun ia akan terus berjuang untuk menuntut keadilan bagi kliennya, seperti yang didapat Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada 16 Februari lalu. Gugatan praperadilan Budi dikabulkan dan penetapan tersangkanya dibatalkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah mengikuti proses sidang praperadilan selama sepekan, hakim Tatik akhirnya memutuskan menolak seluruh gugatan Suryadharma. Namun Johnson menilai putusan hakim janggal. "Karena hakim tidak menyentuh pokok perkaranya. Hakim justru tidak membahas proses penyidikan KPK yang aneh," ujarnya.

KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2010-2013. KPK menduga ada dua potensi kerugian negara sebesar Rp 3 miliar untuk proses rekrutmen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan proses pengadaan pemondokan di Arab Saudi sebesar Rp 1,8 triliun.

Setelah memenangkan gugatan Suryadharma, KPK masih harus melayani empat gugatan praperadilan lainnya. Mereka adalah eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, eks Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bathoegana, dan eks Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo.

INDRI MAULIDAR | DEWI SUCI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

1 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

2 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

13 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

14 hari lalu

Petugas Kantor Kemenag Kota Sabang melakukan pemantauan hilal di Tugu Kilometer Nol Indonesia, Kota Sabang, Aceh, Minggu, 10 Maret 2024. Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 ANTARA/Khalis Surry
Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?


Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

15 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama


Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

16 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

19 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

24 hari lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

33 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

34 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.