TEMPO.CO, Banyuwangi - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, menggelar petisi untuk Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. Melalui petisi itu, Walhi mendesak Gubernur dan Bupati menolak rencana pengerukan pasir laut Banyuwangi untuk reklamasi Teluk Benoa, Bali.
“Pengerukan pasir laut di Banyuwangi akan mengancam kelestarian kawasan pantai dan laut di wilayah itu,” kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jawa Timur, Ony Mahardika, Selasa 7 April 2015. Petisi yang dimulai 2 April 2015 itu sudah ditandatangani oleh 3 ribu orang.
Ekosistem pantai dan pesisir seperti hutan bakau, terumbu karang, padang lamun, berikut sumberdaya hayati yang terkandung di dalamnya memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya. “Bila pasir laut dikeruk, Banyuwangi akan terancam bencana ekologis seperti abrasi dan banjir rob.”
PT Tirta Wahana Bali Internasional akan mereklamasi 700 hektare kawasan Teluk Benoa. Semula perusahaan itu berencana menggunakan pasir dari wilayah setempat dan perairan Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, untuk reklamasi. Tapi Gubernur Nusa Tenggara Barat M. Zainul Majdi menolak rencana pengerukan pasir di wilayahnya karena akan merusak lingkungan.
Kamis pekan lalu, 2 April 2015, PT TWBI menyerahkan proposal perizinan kepada Pemerintah Banyuwangi untuk menambang pasir laut Banyuwangi. Tiga wilayah yang akan ditambang adalah Kecamatan Kabat, Rogojampi, dan Srono.
Baca Juga:
Tiga kecamatan itu terletak di dekat pelabuhan ikan Muncar, pelabuhan terbesar penghasil ikan. Sebanyak 1.488 warganya bekerja di sektor perikanan. Sedangkan di Muncar, tercatat 12.714 orang bermatapencaharian sebagai nelayan.
Angka itu belum termasuk tenaga kerja yang bekerja pada 309 unit pengolahan ikan yang tumbuh di wilayah itu. “Seluruh usaha perikanan dan ruang hidup nelayan akan mati bila gubernur dan bupati memberikan izin pertambangan pasir laut,” kata Ony.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Abdul Kadir menolak proposal izin tambang. “Kami tolak karena kewenangan memberikan izin ada pada Gubernur.”
Kepala Badan Perencana Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Banyuwangi Agus Siswanto mengatakan Peraturan Daerah Banyuwangi No 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum mengatur zonasi pertambangan pasir laut.
Untuk memutuskan memberi izin tambang atau tidak, Pemerintah Provinsi harus melibatkan Pemerintah Kabupaten untuk memastikan lokasi pertambangan sesuai atau bertentangan dengan Perda RTRW Banyuwangi. “Kalau bertentangan dengan RTRW, tidak boleh diizinkan menambang,” kata Agus.
Agus mengatakan, Perda RTRW Banyuwangi menetapkan beberapa titik yang diincar investor sebagai kawasan konservasi. Sehingga, pertambangan pasir laut dikhawatirkan akan berdampak pada rusaknya ekosistem laut.
IKA NINGTYAS