TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu kesimpulan tim panitia khusus hak angket anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI menyatakan bahwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melanggar norma dan etika karena gaya komunikasinya yang dinilai kasar.
Menurut Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya, Ahok cukup diberi teguran keras. "Tak perlu dibawa ke Mahkamah Agung karena dia tak melanggar hukum pidana," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 7 April 2015.
Soal dugaan pelanggaran undang-undang perihal pemberian draf APBD DKI ke Kemendagri, Yunarto menilai anggota Dewan dipengaruhi oleh subyektivitas mereka. Seharusnya, kata dia, Kementerian Dalam Negeri juga diseret dalam kasus ini.
Namun Ahok tak gentar. Dia malah balik menantang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta agar menggunakan hak menyatakan pendapat. Hak tersebut, kata dia, bisa menunjukkan pihak yang bersalah dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.
Ahok mengatakan kesalahan justru datang dari anggota Dewan yang menyisipkan anggaran siluman senilai Rp 12,1 triliun dalam APBD 2015.
Pemerintah DKI mencoret anggaran program kegiatan berupa pokok pikiran yang diusulkan anggota Dewan dengan modus memotong 10-15 persen dari nilai anggaran asli dan mengubahnya menjadi kegiatan baru. "Dibuktikan saja nanti di Mahkamah Agung," ujar Ahok.
YOLANDA RYAN ARMINDYA | LINDA HAIRANI