TEMPO.CO, Situbondo - Nenek Asyani memastikan tidak bisa hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis, 9 April 2015. Yudistira, anggota tim penasihat hukum Asyani, mengatakan informasi terakhir hingga kini kliennya masih di Jakarta.
Yudistira menjelaskan, kliennya di Jakarta untuk menghadiri undangan acara talk show sebuah stasiun televisi. Hadir dalam acara itu, Asyani yang didampingi anggota tim penasihat hukum lainnya, Supriyono, serta seorang terdakwa lainnya, Ruslan.
Rencananya, seusai acara yang berlangsung pada Rabu malam itu, Asyani pulang dengan pesawat pada pagi hari. ”Tapi ternyata enggak dapat pesawat pagi. Pesawatnya baru jam satu siang ini,” kata Yudistira.
Kendati tidak bisa hadir dalam sidang, tim penasihat hukum berharap sidang pembacaan tuntutan bisa digelar. "Pasal 50 ayat 3 KUHAP menyebutkan terdakwa berhak untuk mendapatkan percepatan proses hukum," kata Yudistira.
Sidang sebelumnya digelar di Balai Desa Jatibanteng, Situbondo, Senin pagi, 6 April 2015. Persidangan di tempat tersebut juga diikuti dengan pengecekan ke lokasi hilangnya kayu jati.
Asyani, tukang pijat asal Dusun Kristal, Desa Jatibanteng, Situbondo, itu didakwa mencuri 38 batang kayu jati olahan di lahan Perhutani di Desa Jatibanteng. Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara. Tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara ini yaitu Sucipto, Abdus Salam, dan Ruslan.
Sementara itu, PN Situbondo belum mengetahui Asyani bisa hadir atau tidak dalam persidangan Kamis ini. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Situbondo I Gus Made Juliartawan mengatakan kalaupun terdakwa tidak bisa hadir, biar majelis hakim nanti yang memutuskan. "Saya tidak tahu bagaimana sikap majelis hakim nanti," kata Juliartawan.
DAVID PRIYASIDHARTA