TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran untuk membatalkan keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak permohonan grasi mereka. Dua terpidana mati kasus narkoba, yang juga anggota sindikat narkoba Bali Nine, ini menunggu waktu menghadapi regu tembak.
Chan dan Sukumaran termasuk di antara sepuluh terpidana yang bakal menjalani eksekusi mati gelombang kedua. Juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan tanggal eksekusi mati gelombang kedua akan ditentukan tiga faktor.
Tiga faktor ini meliputi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh terpidana mati, peninjauan kembali vonis mati, serta suasana Konferensi Asia-Afrika yang akan berlangsung dua pekan lagi. Khusus upaya hukum, Kejaksaan memprediksi hal itu kelar 20 April ini.
1. Gugatan PTUN Raheem Agbaje
Terpidana mati asal Nigeria, Raheem Agbaje, masih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atas keputusan grasi Presiden Joko Widodo pada Januari 2015. Mengacu pada putusan PTUN duo Bali Nine, gugatan itu akan ditolak. Menurut info Kejaksaan Agung, putusan akan disampaikan pada 20 April 2015.
2. Peninjauan Kembali Martin Anderson dan Serge
Permohonan PK terpidana mati asal Ghana dan Prancis, Martin Anderson dan Serge Areski Atlaoui, tiba di Mahkamah Agung Senin kemarin. Permohonan itu akan dikaji Direktur Pidana, dibaca Ketua MA, dan ditentukan majelis hakimnya. Juru bicara MA, Suhadi, memperkirakan putusan akan disampaikan sekitar 12-18 April 2015.
3. Konferensi Asia-Afrika
KAA akan berlangsung di Jakarta dan Bandung pada 18-24 April 2015. Beberapa negara peserta adalah tempat asal terpidana mati. Agar tidak memicu reaksi keras, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mempertimbangkan eksekusi mati seusai KAA, yaitu sekitar 25-30 April 2015.
ISTMAN M.P.