TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan kapal MV Hai Fa.
"Pernyataan Bu Susi itu sangat menyudutkan kami. Dia menyebut kapal itu ilegal," kata kuasa hukum MV Hai Fa, Made Rahman, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 9 April 2015.
Made mengatakan pernyataan Susi sangat merugikan perusahaan yang dikelola Chan Kit, pemilik MV Hai Fa, itu.
"Klien kami menganggap pemberitaan-pemberitaan selama ini sangat tidak bagus terhadap proses yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Ambon yang telah dijatuhkan," katanya. Untuk itu, kata dia, mereka ingin membuktikan benar-tidaknya pernyataan Menteri Susi.
MV Hai Fa, kapal berbendera Panama dengan anak buah kapal yang didominasi warga negara Cina, diduga melakukan penangkapan ikan liar di perairan Maluku. Kapal itu ditangkap pada Desember 2014 dan dijatuhi Pengadilan Perikanan Kota Ambon vonis berupa denda Rp 200 juta subsider hukuman penjara enam bulan pada Maret 2015. Putusan itu membuat Susi berang dan mengajukan banding.
Nakhoda kapal MV Hai Fa, Zhu Nian Lee, sebelumnya dituntut denda Rp 200 juta subsider hukuman penjara enam bulan karena melanggar Pasal 100 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan di Pengadilan Negeri Ambon.
Ihwal lemahnya tuntutan jaksa ini, Susi pernah menyatakan kasus MV Hai Fa menjadi pelajaran penting buat kementeriannya. Ke depan, menurut Susi, selain berfokus pada revisi Undang-Undang Perikanan, Kementerian akan langsung menenggelamkan kapal pencuri ikan tanpa menunggu putusan pengadilan.
ANTARA