Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPP PAN Akan Bawa Radar Bekasi ke Dewan Pers

Editor

Ali Anwar

image-gnews
TEMPO/Supriyantho Khafid
TEMPO/Supriyantho Khafid
Iklan

TEMPO.COJakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional akan membawa kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan harian Radar Bekasi terhadap Ketua Dewan Pimpinan Cabang Bekasi Utara Iriansyah ke Dewan Pers. “Klarifikasi dan mediasi ke Dewan Pers,” kata Ketua DPP PAN Viva Yoga Mauladi kepada Tempo, Kamis, 9 April 2015.

Karena kasus ini sudah dilaporkan oleh Iriansyah ke Kepolisian Resor Kota Bekasi, Viva akan ke Bekasi untuk meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada pengurus DPD PAN Kota Bekasi dan DPC PAN Bekasi Utara. “Sebaiknya diselesaikan secara musyawarah-mufakat untuk kebaikan,” katanya.

Viva mengatakan, bila ada perilaku anak buahnya yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, dia meminta maaf. “Media massa juga harus menjadi lembaga yang mengedepankan pendidikan kepada masyarakat.”

Wartawan harian Radar Bekasi, Randy Yosetiawan Priogo, 27 tahun, memenuhi panggilan Polres Kota Bekasi atas laporan pencemaran nama baik oleh Iriansyah tadi siang. Namun Randy melakukan perlawanan. Dia tidak bersedia diperiksa.

"Kami penuhi panggilan. Tapi kami menolak diperiksa," kata kuasa hukum Randy, Rury Arief Rianto, Kamis, 9 April 2015. Menurut dia, kliennya keberatan atas perkara itu karena tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor 01/DP/MoU/II/2012 dan 05/II/2012.
"Kami memberikan klarifikasi bahwa seharusnya kasus ini diselesaikan di Dewan Pers," kata Rury. Alasannya, kata dia, dasar laporan Iriansyah adalah berita yang dibuat kliennya di Radar Bekasi edisi 18 Februari 2015 yang berjudul "DPC Bekasi Utara Sebut Pimpinan DPD Masa Bodo".

Sebelumnya, Randy diminta menemui Iriansyah dan Ketua DPD PAN Kota Bekasi Fathurrahman untuk mengklarifikasi berita itu di rumah makan Aruna, Bekasi Selatan, pada 20 Februari 2015. Namun, saat datang menemui mereka, Randy malah dibentak dan diancam. Saat masih bersama Iriansyah dan Fathurrahman, Randy ditarik oleh dua preman ke dalam saung di rumah makan itu. Lantas datang satu preman lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di dalam saung itu Randy dipukuli. Nomor kartu tanda penduduk dan alamat rumahnya pun dicatat. Setelah babak-belur, Randy disuruh keluar dari saung untuk menemui Iriansyah dan Fathurrahman. Randy kembali dibentak-bentak kedua politikus PAN tersebut.  “Kamu mau enggak diganggu kehidupannya?” kata Randy mengutip perkataan Fathurrahman dalam laporan kronologinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kota Komisaris Ujang Rohanda mengatakan pihaknya menghargai upaya Randy menjelaskan perkara tersebut. Penyidik, kata dia, akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. "Apa pun hasilnya dalam gelar, akan kami jalankan," katanya.

Jika dalam gelar perkara diketahui kasus itu ternyata harus diselesaikan di Dewan Pers, otomatis proses hukum di kepolisian akan dihentikan. Ujang menambahkan, gelar perkara yang melibatkan sejumlah pihak terkait akan dilakukan dalam waktu dekat. "Secepatnya akan gelar perkara," katanya.

Saat dimintai konfirmasi, Iriansyah membenarkan pernyataan Randy bahwa dasar laporannya adalah berita yang terbit di Radar Bekasi edisi 18 Februari 2015. Tapi ia enggan menjelaskan detail perkara yang dilaporkannya itu. "Tanya ke Randy saja, sudah jelas semua," kata Iriansyah.

ALI ANWAR | ADI WARSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

9 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

Dewan Pers memberikan penjelasan soal pengaduan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terhadap Tempo.


Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

10 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

Dewan Pers menilai siniar Tempo 'Bocor Alus Politik' tidak melanggar kode etik dalam penayangan konten berjudul 'Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia' pada Sabtu, 2 Maret 2024.


Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

10 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

Isi putusan dewan pers ihwal pengaduan Menteri Investasi Bahlil atas laporan utama Majalah Tempo terkait nikel.


Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

22 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan bahwa gugus tugas yang dibentuk melakukan seleksi anggota komite dengan transparan dan akuntabel.


Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

22 hari lalu

Sampul majalah TEMPO edisi 16 September 2019. dok. TEMPO
Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

Beberapa kali laporan investigasi dan cover Majalah Tempo pernah dilaporkan ke Dewan Pers oleh berbagai pihak. Soal apa saja, dan siapa pelapornya?


Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

23 hari lalu

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, di Jakarta pada 3 Februari 2023. (ANTARA/Ade Irma J/am/rst)
Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melaporkan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 berjudul "Main Upeti Izin Tambang"


Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

23 hari lalu

Bahlil Lahadalia tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, melaporkan Tempo ke Dewan Pers pada Senin lalu. Berikut ini rekam jejak Bahlil Lahadalia hingga menjadi Menteri Investasi.


Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

23 hari lalu

Cover Majalah Tempo. FOTO/Tempo
Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

Direktur Eksekutif Pusesda Ilham Rifki mengatakan Menteri Bahlil Lahadalia seharusnya menjawab isu keterlibatannya dalam permainan izin usaha tambang.


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

23 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

24 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.