Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Adu Jotos Anggota DPR: Penyebab Mustofa dan Mulyadi Saling Gebuk  

image-gnews
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bersama Chairman Freeport-McMoran James R. Moffet (kiri), memberi keterangan pers di Kementerian ESDM, Jakarta, 25 Januari 2015. ANTARA FO
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bersama Chairman Freeport-McMoran James R. Moffet (kiri), memberi keterangan pers di Kementerian ESDM, Jakarta, 25 Januari 2015. ANTARA FO
Iklan

BISNIS.COM, Jakarta - Adu Jotos antara dua anggota DPR di Komisi Energi Rabu 8 April 2015 kemarin membuat rapat kerja Komisi VII dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dihentikan. Diduga, perkelahian antara anggota DPR Mustofa Assegaf dan Mulyadi disebabkan debat yang terjadi dalam rapat kerja di Komisi itu.

Rapat kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM yang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB, baru dimulai sekitar pukul 14.00. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua Komisi, Mulyadi, menjadi pimpinan rapat. Rapat dimulai dengan pemaparan oleh Menteri ESDM Sudirman Said, kemudian dilanjutkan pertanyaan dari Anggota Komisi VII.

Satu per satu anggota Komisi VII menyampaikan pertanyaan dan pendapat kepada Menteri ESDM. Mustofa Assegaf merupakan salah satu anggota dewan yang mengajukan pertanyaan dan usulan kepada Sudirman Said. Di tengah Mustofa berbicara, Mulyadi mengingatkan bahwa anggota dewan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu telah melanggar tata tertib sidang karena berbicara lebih dari tiga menit. "Sudah 10 menit," katanya di Jakarta.

Mustofa menjawab pihaknya belum selesai berbicara. Dia juga mengaku mengerti tata tertib durasi menyampaikan pendapat selama tiga menit yang berlaku. "Sebentar, saya belum selesai, saya tahu," timpal Mustofa.

Mulyadi kembali memotong omongan Mustofa dengan mengatakan sesuai tata tertib, anggota dewan hanya boleh menyampaikan pendapat selama tiga menit. Mulyadi belum selesai berbicara, Mustofa kembali menegaskan pihaknya mengerti peraturan tersebut."Saya tahu itu Pak," tegasnya.

Tidak tinggal diam, Mulyadi kembali menimpali bahwa tugasnya sebagai pimpinan rapat untuk mengingatkan durasi yang telah dilanggar Mustofa."Iya, saya hampir selesai," tegas Mustofa.

Akhirnya, Mustofa tetap melanjutkan berbicara selama kurang lebih satu menit, lantas menyerahkan dokumen mengenai smelter bauksit kepada Sudirman Said.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah itu, rapat kembali berjalan normal, anggota Dewan lain menyampaikan pendapat dan pertanyaan kepada Menteri ESDM. Tiba-tiba, terdengar suara dentuman keras, sehingga seluruh peserta rapat kerja menengok ke arah suara. Ternyata, terjadi adu jotos antara Mustofa dan Mulyadi di lorong belakang ruang rapat Komisi VII.

Lorong tersebut terletak di antara ruang fotokopi dan kamar mandi perempuan. Lorong ini juga menghubungkan ruang Sekretariat Komisi VII. Ketua Komisi VII Kardaya Warnika menuju lorong untuk melerai keduanya. Pintu yang menghubungkan lorong dan ruang rapat ditutup rapat sehingga peserta di ruang rapat tidak bisa melihat apa yang terjadi.

Setelah pintu ditutup, rapat dilanjutkan dan pimpinan sidang diambil alih oleh Satya W. Yudha, Wakil Ketua Komisi VII yang berasal dari Fraksi Partai Golkar. Beberapa waktu kemudian, Mustofa kembali memasuki ruang rapat, sementara Mulyadi tidak terlihat. Mustofa duduk di kursi yang sebelumnya ditempati.

Setelah rapat dikors untuk menjalankan ibadah, Mustofa terlihat menyalami Sudirman Said.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkelahian antara keduanya menyebabkan Mulyadi mengalami luka di pelipis kiri dan pipi kanan. Bahkan, kacamata Mulyadi juga pecah akibat pertengkaran tersebut.

FAUZUL MUNA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

3 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

7 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

9 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

11 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

11 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

12 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

15 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.