TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik hari ini, Kamis, 9 April 2015. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan politikus Demokrat itu akan diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"JW diperiksa untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata," ujar Priharsa melalui pesan pendek, Kamis, 9 April 2015. Jero dijadwalkan diperiksa penyidik pukul 10.00. Meski demikian, pukul 09.40, Jero belum terlihat di gedung lembaga antirasuah itu.
Senin kemarin, penyidik KPK sudah melayangkan panggilan untuk Jero. Namun Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat itu tak hadir dengan alasan menunggu proses peradilan. KPK pun menganggap Jero mangkir dari pemeriksaan.
KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 6 Februari. Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.
Sebelumnya, lembaga antirasuah sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Jero dijerat terkait dengan jabatannya sebagai menteri periode 2011-2013.
KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus. Yakni menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif. Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai Menteri Energi kurang dibanding saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
DOM itu diduga mengalir kepada sejumlah pihak, antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, bekas Ketua Komisi Energi DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, dan pemimpin media massa nasional Don Kardono. Total dana yang diduga diterima Jero sebesar Rp 9,9 miliar.
Tak terima dijadikan pesakitan, Jero melawan KPK dengan mengajukan permohonan materi praperadilan yang menggugat penetapannya sebagai tersangka. Materi permohonannya itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2015. Sidangnya dimulai Senin depan.
LINDA TRIANITA