TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memastikan warga tak bisa lagi membeli minuman keras di minimarket. Aturan ini mulai berlaku pada pertengahan April 2015. "Mulai 16 April tak ada lagi minuman alkohol di minimarket," kata Gobel setelah meresmikan K-Log Park di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 9 April 2015.
Gobel mengklaim sudah berbicara dengan para pemilik minimarket. Menurut ia, akses yang mudah menuju minimarket, karena tersebar di dekat permukiman, sekolah, dan tempat ibadah, membuat minuman beralkohol dapat dibeli siapa saja. Dengan larangan ini, diharapkan generasi muda Indonesia tak mudah terjerat atau bahkan hingga kecanduan alkohol.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumsi Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan hal serupa. Menurut Widodo, seluruh minimarket tak bisa lagi menjual minuman beralkohol. Menurut Widodo, supermarket dan hipermarket akan menyediakan gerai khusus minuman keras. "Tapi tak sembarang orang bisa beli."
Konsumen yang ingin mendapatkan minuman keras harus terlebih dulu menunjukkan identitas. Bila konsumen terbukti cukup umur, petugas akan mengambilkan minuman yang diinginkan. Gerai yang menampilkan bir dan sejenisnya akan dikunci, sehingga tak bisa sembarangan dicomot pelanggan.
Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Aturan ini antara lain melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket.
URSULA FLORENE
VIDEO TERKAIT: