TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyatakan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotik Cipinang tadi malam merupakan pengembangan kasus Freddy Budiman, terpidana mati kasus peredaran 1,4 juta pil ekstasi.
"Terkait pabrik sabu lalu yang kaitannya dengan Freddy Budiman beserta jaringannya," kata calon Kepala Kepolisian RI itu di Mabes Polri, Jumat, 10 April 2015. Menurut Badrodin, Freddy kini masih diperiksa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 21.00. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, dari penggeledahan itu, tim Badan Reserse Kriminal menyita sabu, bong, dan ekstasi kertas jenis baru.
"Orang yang punya barang diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim berinisial AS," ucap mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Metro Jaya itu.
Selain AS, menurut Rikwanto, pemilik sabu lainnya adalah AC. Keduanya masih berkaitan dengan jaringan Freddy. "Pengembangan nanti dilanjutkan terhadap AC walau ada di lembaga pemasyarakatan," ujarnya. "Direktorat nanti yang menjelaskan."
Rikwanto menolak mengomentari soal adanya sabu di dalam lembaga pemasyarakatan. Menurut dia, Kepolisian tidak mempunyai wewenang untuk menilai kinerja petugas lembaga pemasyarakatan. "Apakah tidak tahu atau lalai dan lain-lain, yang mengevaluasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ucap Rikwanto.
Pada 5 Agustus 2013, Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkapkan pabrik sabu yang dijalankan Freddy. Setiap produksi, pabrik tersebut dapat menghasilkan 2 kilogram sabu siap edar. Polisi menetapkan sepuluhy orang sebagai tersangka, termasuk Freddy.
SINGGIH SOARES