TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Surahman Hidayat mengatakan anggota DPR, Adriansyah, masih menerima hak-haknya sebagai anggota Dewan. Anggota Komisi Pertanian itu tak bisa serta-merta dipecat dari jabatannya setelah dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau sudah dalam tahap pengadilan dan divonis lima tahun ke atas, baru dilakukan pemberhentian tetap," kata Surahman Hidayat, politikus Partai Keadilan Sejahtera, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 10 April 2015.
Surahman mengatakan Undang-Undang MD3 mencegah anggota Dewan dipecat walau menjadi tersangka kasus pidana berat, termasuk korupsi. "Selama menjalani proses hukum, status Adriansyah diistirahatkan sementara," katanya.
Menurut Surahman, status politikus PDI Perjuangan itu bisa saja berubah dengan sejumlah persyaratan. "Kecuali bila fraksi merasa kasus ini menjadi beban politik, ya bisa saja dia diusulkan untuk dicarikan anggota pengganti antarwaktu," ucap Surahman.
KPK mencokok Adriansyah di salah satu hotel di Sanur, Bali, pada Kamis, 9 April 2015, pukul 18.45 Wita. Ia ditangkap bersama Agung Krisdianto. Sekitar sejam setelah penangkapan Agung dan anggota Komisi Pertanian itu, penyidik menangkap Andrew Hidayat di dekat sebuah hotel di Senayan, Jakarta.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat. "Kami memperoleh informasi dari masyarakat itu sepekan-dua pekan yang lalu," ujar Johan di kantornya, Jakarta Selatan.
INDRI MAULIDAR | LINDA TRIANITA