Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Adriansyah PDIP Tak Bisa Dipecat, Ini Sebabnya  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Sejumlah kader menyaksikan Ketua umum PDI Perjuangan terpilih Megawati Soekarnoputri, memberikan pidato dalam Kongres IV PDI Perjuangan, di Inna Grand Bali Beach Sanur, Denpasar, 9 April 2015. Megawati Sukarnoputri kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PDIP periode 2015-2020. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah kader menyaksikan Ketua umum PDI Perjuangan terpilih Megawati Soekarnoputri, memberikan pidato dalam Kongres IV PDI Perjuangan, di Inna Grand Bali Beach Sanur, Denpasar, 9 April 2015. Megawati Sukarnoputri kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PDIP periode 2015-2020. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Surahman Hidayat mengatakan anggota DPR, Adriansyah, masih menerima hak-haknya sebagai anggota Dewan. Anggota Komisi Pertanian itu tak bisa serta-merta dipecat dari jabatannya setelah dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kalau sudah dalam tahap pengadilan dan divonis lima tahun ke atas, baru dilakukan pemberhentian tetap," kata Surahman Hidayat, politikus Partai Keadilan Sejahtera, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 10 April 2015.

Surahman mengatakan Undang-Undang MD3 mencegah anggota Dewan dipecat walau menjadi tersangka kasus pidana berat, termasuk korupsi. "Selama menjalani proses hukum, status Adriansyah diistirahatkan sementara," katanya. 

Menurut Surahman, status politikus PDI Perjuangan itu bisa saja berubah dengan sejumlah persyaratan. "Kecuali bila fraksi merasa kasus ini menjadi beban politik, ya bisa saja dia diusulkan untuk dicarikan anggota pengganti antarwaktu," ucap Surahman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK mencokok Adriansyah di salah satu hotel di Sanur, Bali, pada Kamis, 9 April 2015, pukul 18.45 Wita. Ia ditangkap bersama Agung Krisdianto. Sekitar sejam setelah penangkapan Agung dan anggota Komisi Pertanian itu, penyidik menangkap Andrew Hidayat di dekat sebuah hotel di Senayan, Jakarta.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat. "Kami memperoleh informasi dari masyarakat itu sepekan-dua pekan yang lalu," ujar Johan di kantornya, Jakarta Selatan.

INDRI MAULIDAR | LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Anggota DPR, Fayakhun Andriadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarata, 31 Januari 2018. Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P tahun 2016.  TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.


Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Menteri Sosial Idrus Marham (kedua kiri) menandatangani prasasti Desa Sejahtera Mandiri di Ciburial, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 12 Juli 2018. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.


Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Ekspresi Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih saat masuk ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Sabtu malam, 14 Juli 2018. Eni Saragih resmi ditahan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Fakhri Hermansyah.
Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.


Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

16 Juli 2018

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu malam, 14 Juli 2018. Dari hasil OTT tersebut, KPK menangkap 12 orang dan menyita Rp 500 juta. Uang itu diduga terkait dengan tugas Komisi VII. TEMPO/Fakhri Hermansyah.
Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.


KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

14 Juli 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan kepada media tentang penetapan tersangka baru terkait pengembangan suap R-APBD Pemprov Jambi di gedung KPK, Jakarta, 2 Februari 2018. KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli bersama Plt Kadis PU Arfan. ANTARA
KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.


KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

14 Juli 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama juru bicara KPK, Febri Diansyah (kiri), memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018. KPK meningkatkan kembali satu perkara penyidikan dengan tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola, yang diduga menerima gratifikasi Rp 49 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.


KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

14 Juli 2018

Eni Maulani Saragih. Dpr.go.id
KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.


Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

13 Juli 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) bersama juru bicara Febri Diansyah dalam rilis uang suap OTT Wali kota Kendari, di gedung KPK, Jakarta, 9  Maret 2018. Empat tersangka OTT Kendari antara lain: Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan pihak swasta Fatmawaty Faqih. TEMPO/Imam Sukamto
Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan anggota DPR Eni Saragih diduga berkaitan dengan kewenangan Komisi VII.


KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

22 Mei 2018

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

KPK memeriksa politikus Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus suap RAPBN Perubahan 2018.


PPP Bersedia Mendukung PDIP di Pilgub Sumut dengan 4 Syarat

10 Januari 2018

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk
PPP Bersedia Mendukung PDIP di Pilgub Sumut dengan 4 Syarat

PDIP butuh dukungan PPP untuk menggenapi syarat mengusung calonnya di pilgub Sumut.