TEMPO.CO, Jakarta -Tersangka korupsi dana penyelenggaraan haji, Suryadharma Ali, melawan saat akan dijebloskan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke Rumah Tahanan Guntur hari ini, 10 April 2015.
Eks Menteri Agama ini melakukan perlawanan dengan tidak mau menandatangani surat perintah penahanan. Dia merasa diperlakukan tidak adil. Sebab hingga sekarang belum ada kerugian negara dari dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya. "Namanya kerugian negara itu tidak boleh pakai kata potensi, tidak boleh kira-kira, tapi harus dalam jumlah yang jelas," ujarnya.
PK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Suryadharma diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji 2012-2013 yang mencapai Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jemaah haji melalui tabungan haji.
Kerugian keuangan negara akibat perbuatan Suryadharma diperkirakan Rp 1,8 triliun. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut juga diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa rombongan haji gratis yang terdiri atas keluarga dan koleganya serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Baru-baru ini KPK kembali menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Kasus yang membuatnya menjadi tersangka untuk kedua kalinya ini adalah korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2010-2011. Status tersangka Suryadharma ini adalah hasil pengembangan penyidikan terhadap perkara yang menjerat dia sebelumnya.
LINDA TRIANITA