TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Kepolisian Resor Kota Bekasi agar segera menyerahkan kasus sengketa pemberitaan antara wartawan harian Radar Bekasi, Randy Yosetiawan Priogo, 27 tahun, dan Ketua DPC Partai Amanat Nasional Bekasi Utara, Iriansyah, ke Dewan Pers.
Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim mengatakan hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Polri dan Dewan Pers dalam menangani setiap pengaduan masyarakat seputar sengketa pemberitaan. "Kepolisian memproses laporan pengaduan dengan berkonsultasi kepada Dewan Pers hingga sengketa pemberitaan ini selesai," kata Hasim dalam siaran pers, Jumat, 10 April 2015.
Pada 27 Februari 2015, Iriansyah melaporkan Randy ke polisi karena dianggap telah mencemarkan nama baik atau melanggar Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian, pada Kamis, 9 April 2015, Randy dipanggil penyidik Polresta Bekasi sebagai saksi dalam laporan itu.
Menurut Hasim, pelaporan media atau wartawan dengan pasal pencemaran nama baik akibat sengketa pemberitaan bertentangan dengan UU Pers. "Polisi seharusnya menggunakan UU Pers dalam menangani kasus ini," ujarnya.
Ketidakpuasan atau keberatan terhadap berita, ujar dia, harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab, yakni memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik narasumber atau pembaca. "Pasal 5 UU Pers mewajibkan media yang bersangkutan memuat hak jawab tersebut secara proporsional," ujar Hasim. "Atau mekanisme lain, yakni melalui hak koreksi."
Kasus ini bermula saat Randy diminta menemui Iriansyah dan Ketua DPD PAN Kota Bekasi Fathurrahman untuk mengklarifikasi berita berjudul "DPC Bekasi Utara Sebut Pimpinan DPD Masa Bodo" yang dimuat Radar Bekasi edisi 18 Februari 2015 di rumah makan Aruna, Bekasi Selatan, pada 20 Februari 2015.
Namun, saat datang menemui mereka, Randy malah dibentak dan diancam. Saat masih bersama Iriansyah dan Fathurrahman, Randy ditarik oleh dua preman ke dalam saung di rumah makan itu. Lantas datang satu preman lain.
Di dalam saung itu Randy dipukuli. Nomor kartu tanda penduduk dan alamat rumahnya pun dicatat. Setelah babak-belur, Randy disuruh keluar dari saung untuk menemui Iriansyah dan Fathurrahman. Randy lalu kembali dibentak-bentak kedua politikus PAN tersebut.
AFRILIA SURYANIS