TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mengeluh lantaran tak berhasil mengikuti jejak bekas calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang lolos dari jeratan tersangka KPK lewat proses praperadilan. Suryadharma menyalahkan hakim tunggal Tatik Hadiyanti yang menolak gugatan praperadilannya. "Menurut saya hakim tak memiliki keberanian," kata Suryadharma di KPK, Jumat, 10 April 2015.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu sebelumnya menggugat penetapan tersangka KPK terhadapnya lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah Suryadharma tersebut meniru Budi Gunawan yang sebelumnya dijerat sangkaan suap dan gratifikasi. Berbeda dengan permohonan Budi yang dikabulkan hakim tunggal Sarpin Rizaldi, gugatan Suryadharma ditolak hakim Tatik Hadiyanti.
Hari ini Suryadharma memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK setelah mangkir dalam dua kali panggilan sebelumnya. Sebelum masuk gedung Komisi, dia mengaku ingin mencari keadilan. "Kehadiran ini tidak lain adalah dalam rangka mencari keadilan," ujar Suryadharma.
Penyidik bakal memeriksa Surya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013. Baru-baru ini KPK kembali menetapkan Suryadharma sebagai tersangka di kasus haji pada tahun anggaran 2010-2011. Dia diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang mencapai Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jemaah haji melalui tabungan haji.
LINDA TRIANITA