TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Hadi akan diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT BCA tahun 1999.
"HP (Hadi Poernomo) akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa di kantornya, Jumat, 10 April 2015. Hingga pukul 13.32, Hadi belum terlihat di gedung komisi antirasuah.
Hadi terhitung sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Sebelumnya Hadi juga tak memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah pada 5 dan 12 Maret lalu. Saat itu Hadi beralasan sedang sakit jantung dan menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Saat ini dia sedang mengajukan praperadilan melawan KPK. Dia menggugat status penetapannya sebagai tersangka.
Hadi menjadi tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Dirjen Pajak periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.
Hadi disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal-pasal itu mengatur soal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan bersama-sama.
LINDA TRIANITA