TEMPO.CO, Makassar - Mendekati Ujian Nasional, sejumlah siswa sekolah menengah atas di Kota Makassar mengaku diminta membayar uang ke pihak sekolah. Pembayaran ini disebut sebagai Sumbangan Sukarela Pendidikan Berkualitas (SSPB).
"Tapi nilainya sudah ditentukan," kata RD, 45 tahun, orang tua siswa SMA Negeri 2 Makassar, Jumat, 10 April 2015. RD tidak mau menyebut nama karena khawatir berdampak buruk terhadap anaknya di sekolah. Apalagi saat ini mendekati Ujian Nasional.
RD yang berprofesi sebagai pedagang ini mengatakan pembayaran SSPB paling lambat harus dilunasi pada Sabtu, 11 April 20015. Jumlah uang SSPB sebesar Rp 150 ribu per bulan, mulai dari bulan Juli 2014 sampai bulan April 2015, sehingga totalnya Rp 1,5 juta. Sumbangan ini juga tidak dijelaskan akan dikemanakan. "Kami tidak mampu membayar, tapi selalu saja ada guru yang mengingatkan anak kami agar segera melunasi," katanya.
RD bersama sejumlah orang tua siswa lainnya berharap agar Wali Kota Makassar dan Kepala Dinas Pendidikan memberikan keringanan kepada orang tua siswa yang tidak mampu, juga menjelaskan kepada setiap sekolah tentang aturan main SSPB. "Sekolah juga jangan mengintimidasi siswa yag tidak mampu membayar," kata RD.
Kepala SMAN 2 Makassar Masitah membantah jika sekolahnya telah melakukan pungutan Ujian Nasional kepada siswa. Sebab, selama ini tidak pernah ada guru atau tim yang ditugaskan untuk melakukan pungutan. "Yang namanya sumbangan sukarela kami hanya menunggu, tidak aktif meminta," kata Masitah.
Menurut Masitah, sumbangan sukarela yang diterima sekolah bervariasi mulai dari Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu. Tidak pernah diberikan standar minimum pembayaran. Sumbangan ini digunakan untuk membayar guru honor dan petugas kebersihan sekolah. "Untuk bulan ini kami belum membayar guru honor dan petugas kebersihan karena tidak ada siswa yang membayar sumbangan," katanya.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan pemerintah kota sudah menerbitkan peraturan wali kota yang melarang sekolah melakukan pungutan kepada siswa. Kalaupun ingin meminta sumbangan, tidak boleh dipatok nilainya. "Jika ada yang terbukti melakukan pungutan akan kami beri sanksi pencopotan," kata Danny.
Kepala Kantor Ombudsman Sulawesi Selatan Subhan Djoer mengatakan pungutan sekolah sudah berlangsung lama dan terjadi hampir di semua sekolah. "Momentum Ujian Nasional ini pun dijadikan ajang untuk menakut-nakuti siswa agar segera membayar sumbangan tersebut," kata Subhan.
MUHAMMAD YUNUS