TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali alias SDA. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Suryadharma ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan SDA untuk 20 hari pertama," ujar Priharsa, Jumat, 10 April 2015. Sebelumnya, penyidik komisi antirasuah memeriksa politikus Partai Persatuan Pembangunan itu dari pukul 10.27 hingga 19.00 WIB.
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Suryadharma diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji 2012-2013 yang mencapai Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jemaah haji melalui tabungan haji.
Hari Jumat seakan menjadi keramat lagi di KPK. Sebelumnya, Komisi mencokok politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adriansyah, pada Kamis, 9 April 2015, dan membawanya ke Jakarta pada Jumat, 10 April 2015. Selain mencokok Adriansyah, KPK menangkap Agung Kusnadi dan seorang pengusaha bernama Andrew H.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat. "Kami memperoleh info dari masyarakat itu sepekan-dua pekan yang lalu," ujar Johan di kantornya, Jumat, 10 April 2015.
KPK menangkap Adriansyah dan Agung di salah satu hotel di Sanur, Bali, pada Kamis, 9 April 2015, pukul 18.45 Wita. Adriansyah merupakan bekas Bupati Tanah Laut yang sekarang menjabat anggota Komisi IV DPR. Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan itu ditangkap saat tengah berada di Bali untuk mengikuti Kongres PDIP.
LINDA TRIANITA