TEMPO.CO, Yogyakarta - Posko pengaduan Ujian Nasional bentukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menerima satu pengaduan mengenai siswa yang kesulitan mendapatkan kartu peserta Ujian Nasional pada Jumat, 10 April 2015.
Ketua ORI DIY Budhi Masturi mengatakan siswa SMK Muhammadiyah Cangkringan, Sleman, tersebut mengadu kartu ujiannya ditahan karena masih menunggak biaya sekolah sebesar Rp 3 juta. "Laporan masuk via pesan seluler pada Jumat pukul 10.00 siang," kata Budhi kepada Tempo pada Jumat sore, 10 April 2015.
Ketika ORI DIY mengkonfirmasi pengaduan ini, pihak sekolah mengakui ada siswanya yang menunggak biaya sekolah. Menurut Budhi, pihak SMK Muhammadiyah Cangkringan baru memberikan kartu peserta UN setelah wali murid siswa itu mendatangi sekolah pada Jumat siang. "Dua jam setelah laporan masuk, saat kami mengkonfirmasi ke sekolah, kartu ujian sudah diberikan," kata Budhi.
Namun Budhi mengingatkan staf ORI DIY akan dikirim ke SMK Muhammadiyah Cangkringan saat hari pertama UN berlangsung pada Senin pekan depan. Dia mengatakan ORI DIY akan memastikan tidak ada siswa yang batal mengikuti UN hanya karena menunggak biaya. "Akan kami datangi untuk cek kebenaran laporan sekolah," kata dia.
Budhi mengatakan ORI DIY juga akan memantau penyerahan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) ke siswa-siswa di sekolah itu. Menurut dia, penunggakan biaya sekolah tidak boleh menjadi alasan penahanan SKHUN. Peraturan ini jelas tercantum di Peraturan Daerah Nomor Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pendanaan Pendidikan.
Koordinator posko pengaduan UN ORI DIY Nurkholis mengatakan pihak sekolah itu beralasan perlu menemui wali murid siswa untuk membahas masalah tunggakan biaya sebelum menyerahkan kartu UN. "Kartunya diberikan dan wali murid diminta berjanji membayar tunggakan biaya," kata Nurkholis.
Dia mengatakan semua sekolah semestinya sudah menyerahkan kartu peserta UN bagi seluruh siswa pada Jumat. Hari ini merupakan tenggat terakhir penyerahan kartu.
Tempo belum bisa meminta konfirmasi ke pihak sekolah. Namun Kepala Bidang Perencanaan dan Standardisasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) DIY Suraya menyatakan ada larangan jelas mengaitkan kepesertaan di ujian dengan pembayaran biaya sekolah. "Harus diberikan kartu ujiannya," kata dia.
Menurut Suraya, bagi siswa dari keluarga mampu, ada banyak cara untuk menagih tunggakan biaya selain menahan kartu ujian. Sementara untuk keluarga kurang mampu, biaya bisa diringankan. "Kalau benar-benar miskin, dibebaskan dari pungutan," kata dia. Soal sanksi bagi pelanggar, menurut Suraya, menjadi kewenangan dinas pendidikan kabupaten atau kota. "Bisa mulai dari diberi peringatan, dibina, dan lainnya," kata dia.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM