TEMPO.CO , Jakarta - Kejaksaan Agung menahan dua pejabat dalam kasus dugaan korupsi kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan serta saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta periode 2012 - 2013. Mereka adalah bekas Direktur Utama PT Asiana Technologies Lestari Noto Hartono dan bekas Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PU DKI Jakarta Rifiq Abdullah.
"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung dari hari ini (Jumat 10 April 2015) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, Jumat, 10 April 2015.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sekitar 9 buan lalu, tepatnya pada 27 Agustus 2014. Dugaan korupsi ini juga menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Erry Basworo. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2014.
Erry menjadi tersangka proyek pengadaan jaringan atau saringan sampah senilai Rp 14,4 miliar pada tahun anggaran 2012, dan Rp 7,2 miliar untuk 2013. Kasus tersebut bermula dari temuan Kejaksaan Agung terkait dugaan rekayasa panitia tender. Dalam prosesnya ternyata ada penunjukkan PT Asiana untuk proyek Dinas PU DKI Jakarta.
PT Asiana ditunjuk sebagai pelaksana proyek perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum Jakarta. Rekayasa juga terjadi pada pengadaan barang proyek tersebut.
DEWI SUCI RAHAYU