TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menuding Komisi Pemberantasan Korupsi balas dendam saat memutuskan untuk menahannya. Menurut Suryadharma, KPK tidak suka saat pihaknya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
"Sekali lagi saya merasa diperlakukan tidak adil dan bisa jadi saya ditetapkan, ditahan mulai hari ini bisa juga sebagai bentuk balas dendam," ujar Suryadharma di gedung KPK, Jumat, 10 April 2015. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu ditahan di Rumah Tahanan Guntur setelah menjalani pemeriksaan sekitar 8,5 jam, yakni dari pukul 10.27 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Suryadharma menegaskan praperadilan yang ia ajukan bukan sebagai bentuk perlawanan, melainkan sarana untuk mencari keadilan.
Dia pun mengingatkan bahwa KPK lembaga istimewa karena tidak ada surat perintah penghentian penyidikan. Karena itu, Suryadharma mewanti-wanti KPK untuk menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, mempertanyakan kliennya yang belum pernah diperiksa sama sekali, tapi langsung ditahan. Suryadharma, kata dia, merasa disudutkan sejak 2010 hingga 2013, dan klimaksnya pada 2014. Pada 2014, menurut dia, pemimpin KPK sering memberikan pernyataan kontroversial dan bisa diperdebatkan.
"Apakah ini bentuk balas dendam KPK karena saya mengajukan praperadilan. KPK tidak beri kesempatan saya memberi penjelasan. Allah tidak tidur," ujar Humphrey, menirukan ucapan Suryadharma ketika penyidik menyodorkan untuk menandatangani surat perintah penahanan.
LINDA TRIANITA