TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan sidang paripurna hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dianggap banci oleh sebagian pihak. Dewan didesak untuk menjelaskan rekomendasi yang diambil.
"Rekomendasinya kan hanya diserahkan pada pimpinan. Masyarakat harus tahu apa sebetulnya yang menjadi rekomendasi Dewan atas hak angket ini," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif Syamsuddin Alimsyah kepada Tempo, Jumat, 10 April 2015.
Pria yang akrab disapa Syam ini menuturkan rekomendasi terkait hak angket seharusnya hanya ada dua, yakni menyerahkan ke kepolisian atau menyerahkan ke Mahkamah Agung. Sebab, substansi tuduhan Dewan kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama adalah pemalsuan dokumen yang bersifat pidana. "Lucu bin aneh kalau hak angket kok ujungnya rekomendasi diserahkan ke pimpinan," kata dia.
Keputusan hak angket, kata dia, adalah keputusan sidang yang berarti keputusan para anggota. Pimpinan DPRD dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hanya sebagai juru bicara lembaga. "Keputusan pimpinan itu mengikat ke dalam, hanya untuk anggota. Pimpinan dalam sengketa antar lembaga seperti ini tak bisa mengambil keputusan," kata dia.
Menurut Syam, akan sangat lucu jika pimpinan membutuhkan rekomendasi dari panitia hak angket sementara panitia sudah otomatis bubar saat paripurna. "Pimpinan bertanya ke pansus, sementara pansus sudah tidak ada, lalu tanya ke siapa, apa rekomendasinya," kata dia. Syam mengatakan rekomendasi Dewan mencerminkan kualitas Dewan yang buruk.
Menurut catatan Syam, pansus hak angket hanya bekerja selama sembilan kali rapat. Agenda tiap rapat, kata dia, tak pernah secara spesifik menyentuh substansi tuduhan. "Saya skeptis Dewan sebetulnya tak paham beda hak interpelasi dengan hak angket. Ujug-ujug kok dikatakan Ahok melanggar Pasal 76 atau 78 UU 23 Tahun 2014 sementara itu tak terlihat dari sembilan kali rapat," kata dia.
Ia juga meminta Dewan menjelaskan kepada konstituen secara runut apa saja agenda tiap rapat sampai mendapatkan keputusan Ahok bersalah. "Aneh saja ketika Ahok, Kepala Bappeda, Sekretaris Daerah, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tidak pernah dipanggil bersama tahu-tahu hasil diterima," kata dia.
DINI PRAMITA