TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, memantau pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2015 di 33 provinsi. Langkah ini diharapkan dapat menekan perilaku maladministrasi dalam pelaksanaan ujian sehingga dapat dilaksanakan secara baik, tertib, dan akuntabel.
"Hanya dengan pelaksanaan UN yang baik, tertib, dan akuntabel, tiap peserta didik dapat memperoleh hasil maksimal dan adil," kata Ketua Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 12 April 2015.
Pemerintah mengagendakan pelaksanaan UN pada April-Mei 2015. Untuk jenjang SMA/sederajat, UN akan dilaksanakan pada 13-15 April 2015. Untuk SMP/sederajat, UN akan dilaksanakan pada 4-6 Mei 2015. Sedangkan untuk jenjang SD, seperti tahun lalu, pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dinas pendidikan masing-masing daerah.
Budi menuturkan pemantauan tak hanya dilakukan terhadap UN konvensional yang dilakukan dengan kertas (paper based test). Ombudsman juga mengamati pelaksanaan ujian yang dilakukan secara online (computer based test) di beberapa sekolah di 24 provinsi.
Selain cara yang berbeda, ucap dia, tahun ini Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan ujian nasional dengan sistem berbeda. Di antaranya, tak lagi menjadikan nilai ujian nasional sebagai penentu kelulusan. Nilai ujian ini nantinya hanya digunakan untuk memetakan kualitas pendidikan.
Kementerian pun menginisiasi UN secara online di beberapa sekolah untuk mengatasi kecurangan dan efisiensi penyelenggaraan UN. Menurut Budi, perubahan kebijakan ini sesuai dengan saran Ombudsman, agar pemerintah memperbaiki penyelenggaraan UN.
Meski saran Ombudsman telah dipenuhi, ujar Budi, pemantauan penyelenggaraan UN tetap dilakukan. Ini untuk memastikan penyelenggaraannya berjalan baik, tertib, akuntabel, dan bersih dari maladministrasi. "Kami berharap pelaksanaan UN 2015 ini akan jauh lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya dan terhindar dari kesalahan serta penyimpangan yang merugikan siswa didik peserta UN," tuturnya.
Budi meminta masyarakat yang menemukan penyimpangan pelayanan publik dalam proses penyelenggaraan UN melapor ke kantor Ombudsman yang tersebar di setiap ibu kota provinsi. Masyarakat bisa memanfaatkan pengaduan di posko yang tersedia di kantor Ombudsman.
NUR ALFIYAH