TEMPO.CO , Bandung:Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla, dipastikan akan menghadiri sidang atas terdakwa bekas Bupati Indramayu Irianto Syafiuddin alias Yance, besok, 13 April 2015, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Kalla akan menjadi saksi yang meringankan Yance sebagai terdakwa dugaan kasus korupsi lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem, Kabupaten Indramayu.
"Iya, pak JK besok hadir sebagai saksi yang meringankan, terkait percepatan PLTU," ujar kuasa hukum Yance, Ian Iskandar kepada Tempo, Minggu, 12 April 2015.
Menurut Ian, Kalla hadir sebagai saksi lantaran, mantan politisi Partai Golongan Karya tersebut, sangat paham apa yang terjadi saat pembangunan proyek PLTU Sumur Adem tahun 2004 tersebut. Ia mengatakan, pada saat itu, kliennya diperintahkan Kalla, berdasarkan Peraturan Presiden Tahun 2006 Nomor 71. Saat itu yang menandatangani adalah Jusuf Kalla yang menjabat sebagai Wakil Presiden era kepemimpinan Presuden Susilo Bambang Yudoyono.
"Terkait pengadaan tanah, pak JK yang memerintahkan pak Yance, waktu jadi wapres beliau pun sempat datang lokasi," kata dia.
Sidang sendiri akan dimulai Senin, 13 April 2015 sekitar pukul 09.30, di ruang I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Jusuf Kalla akan memberikan kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Marudut Bakara dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Bandung sudah mempersiapkan kedatangan orang nomor dua di republik ini. Pihak pengadilan akan melakukan pengamanan ekstra yang dibantu oleh pihak Kepolisian.
Yance yang merupakan politisi Partai Golongan Karya tersebut menjadi terdakwa setelah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan penggelembungan ganti rugi tanah sebesar Rp 57.850/meter persegi. Sedangkan harga nilai jual obyek pajak milik PT Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14.000/meter persegi.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan merugi Rp 4,1 miliar. Yance didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 dan 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
IQBAL T. LAZUARDI S.