TEMPO.CO , Bandung:Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla, akan hadir sebagai saksi di persidangan terdakwa bekas Bupati Indramayu Irianto Syafiuddin alias Yance, pada Senin, 13 April 2015, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Untuk pengamanan orang nomor dua di Indonesia itu, pihak Pengadilan Negeri Bandung akan membatasi pengunjung yang datang ke ruang sidang.
"Pengunjung dibatasi sesuai tempat duduk di ruang sidang yang berjumlah 100," ujar Kepala humas Pengadilan Negeri Bandung, Djoko Indarto kepada Tempo melalui telepon, Ahad, 12 April 2015.
Pada sidang-sidang Yance sebelumnya, ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung hampir selalu dipadati oleh simpatisan pendukung politisi Partai Golongan Karya tersebut. Begitupun di luar persidangan, para pendukung Yance kerap meluber hingga ke jalan raya. Untuk mengantispasi hal tersebut, pihak Pengadilan dibantu oleh Kepolisian Resor Kota Besar Bandung untuk mengamankan jalannya persidangan. "Di luar juga akan diamankan oleh Polrestabes dengan SOP mereka," kata Djoko.
Adapun, untuk ring satu yakni di dalam ruang sidang akan dijaga oleh tim Paspampres. Djoko mengatakan, para pengunjung yang masuk ke ruang sidang akan diperiksa secara ketat oleh paspampres. Termasuk para wartawan pun harus menunjukan kartu identitas. "Yang tidak memakai kartu identitas dilarang masuk," kata dia.
Menurut dia, sebelum sidang dilaksanakan, tim paspampres sudah melakukan sterilisasi terhadap jalur yang akan dilewati Jusuf Kalla. Sementara itu, kuasa hukum Yance, Ian Iskandar memastikan kedatangan Jusuf Kalla di persidangan kliennya besok. Ia mengatakan, JK akan menjadi saksi yang meringakan bagi kliennya.
"Iya, pak JK besok hadir sebagai saksi yang meringankan, terkait percepatan PLTU," ujar kuasa hukum Yance, Ian Iskandar kepada Tempo, Ahad, 12 April 2015.
Menurut Ian, Kalla hadir sebagai saksi lantaran, mantan politisi Partai Golongan Karya tersebut, sangat paham apa yang terjadi saat pembangunan proyek PLTU Sumur Adem tahun 2004 tersebut. Ia mengatakan, pada saat itu, kliennya diperintahkan Kalla, berdasarkan Peraturan Presiden Tahun 2006 Nomor 71. Saat itu yang menandatangani adalah Jusuf Kalla yang menjabat sebagai Wakil Presiden era kepemimpinan Presuden Susilo Bambang Yudoyono.
"Terkait pengadaan tanah, pak JK yang memerintahkan pak Yance, waktu jadi wapres beliau pun sempat datang lokasi," kata dia.
Yance yang merupakan politisi Partai Golongan Karya tersebut menjadi terdakwa setelah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan penggelembungan ganti rugi tanah sebesar Rp 57.850/meter persegi. Sedangkan harga nilai jual obyek pajak milik PT Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14.000/meter persegi.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan merugi Rp 4,1 miliar. Yance didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 dan 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
IQBAL T. LAZUARDI S.