TEMPO.CO, Jakarta - Sutan Bhatoegana masih berharap status tersangka yang dikenakan Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya dicabut.
Hari ini, Senin, 13 April 2015, politikus Partai Demokrat itu harap-harap cemas karena hakim tunggal, Asiadi Sembiring, bakal membacakan putusan praperadilan Sutan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Putusan dibacakan hari ini dan Insya Allah putusan itu memenangkan Sutan Bhatoegana," kata Rahmat melalui pesan pendek, Senin, 13 April 2015. Rahmat mengatakan timnya bakal menerima apa pun keputusan hakim.
Menurut Rahmat, KPK juga harus siap-siap karena bisa jadi kalah dalam sidang melawan Sutan. "Semoga KPK pun siap menerima kekalahan untuk yang kedua kalinya di praperadilan," ujar dia.
KPK memang pernah kalah dalam sidang praperadilan. Kekalahan perdana itu terjadi saat KPK melawan bekas calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Ujungnya, penetapan tersangka Budi oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal, Sarpin Rizaldi, dan kasus Budi terpaksa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Hingga kini kasus itu mandek dan tak ada satu pihak pun yang diperiksa.
Sutan meniru langkah Budi dan berharap status tersangka yang dikenakan kepadanya dicabut. KPK menetapkan tersangka karena menduga Sutan korupsi saat menjadi Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat. KPK menyangka Sutan menerima suap, termasuk dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
MUHAMAD RIZKI