TEMPO.CO, Jakarta – Pasca-permohonan praperadilan Hadi Poernomo dicabut dan praperadilan Sutan Bhatoegana digugurkan, Komisi Pemberantasan Korupsi makin percaya diri dalam menghadapi gugatan praperadilan tersangka korupsi.
"Melihat putusan hari ini, pikir lagi jika mau praperadilan," kata kuasa hukum KPK, Nur Chusniah, seusai sidang putusan praperadilan Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2015.
KPK hari ini memenangi dua gugatan praperadilan. Pertama, tersangka kasus manipulasi pajak Bank BCA Hadi Poernomo menarik permohonan praperadilannya dengan alasan yang tak jelas.
Kedua, permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan suap APBNP Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana digugurkan oleh hakim tunggal Asiadi. Menurut Asiadi, mengacu pada Pasal 82 KUHAP, kasus Soetan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sehingga gugatannya gugur.
Nur Chusniah mengaku sudah bisa memprediksi hasil persidangan hari ini. Lagipula, tutur Chusniah, penetapan tersangka bukanlah obyek praperadilan. Karena itu, meski gagal di praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan beberapa waktu lalu, dia yakin kekalahan itu sulit terulang.
Hal senada diucapkan kuasa hukum KPK lain, Yudi Kristiana. Dia menyarankan para tersangka yang hendak melakukan praperadilan sebaiknya mundur teratur karena penetapan tersangka tak diatur praperadilan. "Ya, kalau tetap praperadilan, kami siap bekerja dengan maksimal menghadapinya," ujar Yudi.
ISTMAN M.P.