TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana, menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) lantaran gugatan praperadilan kliennya digugurkan hakim tunggal Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Asiadi menilai pokok perkara kasus Sutan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
"Hakim tidak konsisten berpikirnya. Kami akan ajukan PK karena kekhilafan hakim," kata Eggy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 April 2015.
Eggy tidak terima gugatan bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat itu digugurkan. Menurut dia, pengguguran gugatan tersebut tidak memenuhi kualifikasi Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang praperadilan.
"Kenapa tidak dari awal saja digugurkan saat masuk pokok perkara. Kalau seperti itu kan kami tidak perlu mendatangkan saksi dan pembuktian di praperadilan," ujarnya.
Selain mengajukan PK ke Mahkamah Agung, Eggy akan melaporkan hakim Asiadi ke Komisi Yudisial karena dinilai tidak profesional.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2013. Dalam putusan kasus mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada 29 April 2014, hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan uang US$ 200 ribu kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan Komisaris Kernel Oil Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.
Hari ini, Sutan juga akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. Namun Eggy mengabarkan Sutan sedang sakit. "Belum tahu akan hadir atau tidak," tuturnya.
DEWI SUCI RAHAYU