TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali atau PK lantaran gugatan praperadilan kliennya digugurkan hakim tunggal Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Asiadi menilai pokok perkara kasus Sutan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. "Hakim tidak konsisten berpikirnya. Kami akan ajukan PK karena kekhilafan hakim," kata Eggi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2015.
Eggi mengaku tidak bisa menerima putusan bahwa gugatan kliennya digugurkan. Menurut dia, putusan hakim atas gugatan bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat itu tidak memenuhi kualifikasi Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang praperadilan. "Kenapa tidak dari awal saja digugurkan saat masuk pokok perkara. Kalau seperti itu, kan, kami tidak perlu mendatangkan saksi dan pembuktian di praperadilan," ujar Eggi.
Selain mengajukan PK ke Mahkamah Agung, Eggi akan melaporkan hakim Asiadi ke Komisi Yudisial karena dinilai tidak profesional.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2013. Kasus tersebut berawal dari amar putusan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada 29 April 2014.
Hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan uang sejumlah US$ 200 ribu kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Sutan juga akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Namun Eggi menyatakan Sutan sedang sakit. "Belum tahu akan hadir atau tidak," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU