TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali akan memeriksa bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi pada 2011-2013. Ini panggilan pertama untuk Jero. "Hari ini ada jadwal pemeriksaan JW (Jero Wacik) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan rekanan proyek Kementerian Energi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek, Senin, 13 April 2015.
Dalam kasus tersebut KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri dalam tiga modus, yakni menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian Energi, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, serta menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif. Total dana yang diduga diterima Jero di Kementerian Energi sebesar Rp 9,9 miliar.
Penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal Kementerian Energi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Waryono Karno. Selama menjadi Menteri Energi, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras rekanan pengadaan di Kementerian tersebut. Dalam kasus ini, KPK sudah memanggil Jero dua kali untuk diperiksa. Tapi Jero memilih mangkir.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan lembaganya bakal menjemput paksa Jero bila kembali mangkir dalam pemeriksaan ketiga untuk dugaan pemerasan di Kementerian Kebudayaan. Jero sebelumnya telah dipanggil pada Senin pekan lalu dan Kamis, 9 April 2015. Dia tidak memenuhi kedua panggilan itu dengan alasan menunggu sidang praperadilan penetapan tersangkanya rampung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain tersangka dugaan pemerasan, Jero juga sudah tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang saat ia menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011. Pada kasus di Kementerian Kebudayaan, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai menteri. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.
Tidak terima dijadikan tersangka dalam dua kasus di Kementerian Energi dan Kementerian Kebudayaan, Jero kemudian melawan penetapan tersangka oleh KPK itu dengan mengajukan permohonan materi praperadilan. Politikus Partai Demokrat itu menggugat penetapannya sebagai tersangka. Materi permohonan gugatannya tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2015.
Sebenarnya, sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka itu dimulai Senin, 13 April 2015. Sidang ini bersamaan ketika Jero dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK dalam kasus pemerasan di Kementerian Energi. Sidang perdana praperadilan Jero di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga Senin pekan depan. Jero telah hadir di PN Jakarta Selatan, namun sidang ditunda karena Biro Hukum KPK tidak hadir.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA