TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran Reserse Kriminal Polresta Bekasi mengungkap kasus pembunuhan mayat perempuan dalam karung, Sini, 35 tahun. Pelaku tak lain adalah suami korban, Cara, 40 tahun. "Motifnya kesal karena tak diberi uang," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Bekasi, Komisaris Wirdhanto Hadicaksono, Senin, 13 April 2015.
Ia menjelaskan, peristiwa itu dilakukan setelah Cara meminta uang kepada istri yang dinikahi 20 tahun lalu sebesar Rp 50 ribu, pada Rabu, 8 April 2015 sekitar pukul 15.00 WIB. Tapi, permintaan uang untuk mengurus dokumen Kartu Keluarga ditolak. Dengan begitu, membuat pelaku naik pitam.
"Pelaku menarik kerudung hijau yang dipakai korban dari belakang," kata Wirdhanto. Pelaku yang sudah kalap, kemudian menjerat leher istrinya selama sepuluh menit hingga terjatuh dan tak sadarkan diri. Kemudian pelaku mengecek denyut nadi korban, mengetahui tak berdetak, pelaku langsung panik.
"Pelaku mengambil dua buah karung beras," ujar dia. Satu karung kata dia, untuk memasukkan tubuh korban dan karung lainnya sebagai tempat pakaian korban. Pelaku lalu membuang jasad istrinya dengan cara mengendarai sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat nomor polisi ke Kampung Kobak Rotan RT 01 RW 02 Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya.
Baru esok harinya, jasad korban ditemukan warga. Polisi sempat mengalami kesulitan mengidentifikasi, karena wajah korban sulit dikenali. Hingga akhirnya dua hari kemudian pihak keluarga mendatangi kantor Polsek Sukatani, dan memastikan kalau jasad itu, Sini.
Baca Juga:
Setelah diketahui identitasnya, penyidik kemudian melakukan penyelidikan. Pihak keluarga dimintai keterangan secara intensif sejak Sabtu pekan lalu. Hingga akhirnya, Cara, mengakui perbuatannya telah membunuh istrinya. "Langsung kami tahan," kata dia.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Adapun, barang bukti diamankan satu karung ukuran 50 kilogram, karung polos warna putih, kerudung warna hijau, sepeda motor, uang pecahan Rp 50.000, gelang kayu korban, sepasang sandal jepit merah dan tali rafia.
ADI WARSONO