TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali, Bambang Soesatyo, mengatakan partainya tak khawatir menghadapi pemilihan kepala daerah pada Desember tahun ini. Meski pendaftaran calon semakin dekat, Bambang optimistis partainya bisa ikut dalan pilkada. Padahal, Komisi Pemilihan Umum sempat memberi sinyal partai berkonflik seperti Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan bakal gagal ikut pilkada.
"Belanda masih jauh. Santai saja, kita tunggu saja perkembangan keputusan pengadilan sampai batas waktu pendaftaran," kata Bambang saat dihubungi Tempo, Ahad, 12 April 2015.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Malik mengusulkan dua alternatif kebijakan agar dapat mengakomodasi calon kepala daerah dari partai yang kepengurusannya masih bersengketa. Pertama, jika dalam persengketaan dualisme partai sudah ada ketetapan pengadilan, maka KPU merujuk pada putusan itu. Misalnya, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara mengeluarkan putusan sela yang menyatakan penundaan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM terhadap salah satu kepengurusan, maka partai itu tidak berhak mengusulkan calon.
"Dari partainya ini tak ada calon. Kalau mengusulkan akan ditolak KPU," kata Husni. "Karena penundaan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap."
Alternatif berikutnya, kata Husni, kedua kubu dalam partai yang bersengketa harus membuat kesepakatan siapa yang berhak mengajukan calon kepala daerah. "Mereka harus kompromi, dan kepengurusan harus tunggal," kata Husni. Kemudian, kedua kubu harus mendaftarkan kesepakatan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Bambang mengatakan keputusan KPU merupakan salah satu hasil skenario pemerintah yang dilakukan lewat intervensi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Diciptakanlah ketua umum boneka di Golkar, dan dikukuhkanlah ketua umum yang lain meski PTUN telah memenangkan salah satu pihak dalam PPP," kata Bambang.
Menurut dia, KPU tak bisa meragukan lagi kepengurusan PPP kubu Djan Faridz. Pasalnya, PTUN telah membatalkan Surat Keputusan Kemenkumham yang mengesahkan kubu Romahurmuzziy. Sementara pada Golkar, PTUN telah mengeluarkan putusan sela yang menunda kepengurusan Agung Laksono. Bambang berharap PTUN membatalkan SK Kementerian Hukum dan HAM segera. "Tinggal menunggu Golkar. Tidak lama lagi kok."
PUTRI ADITYOWATI