TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut menangkap dua kapal nelayan asing asal Thailand di perairan Natuna. Dua kapal tersebut diduga melakukan kegiatan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia.
"Dua kapal itu bernama KM Cahaya Laut 1 dan MV PSF 1812," kata Kepala Subdit Penerangan Umum Dinas Penerangan Angkatan Laut Kolonel Suradi Agung Slamet melalui pesan singkat kepada Tempo, Ahad, 12 April 2015.
Kedua kapal berhasil diamankan KRI Patimura yang sedang berpatroli di wilayah perairan Natuna dan Anambas pada Ahad sekitar pukul 01.00 dan 02.00 WIB.
KM Cahaya Laut 1 ditangkap di sekitar 80 mil laut barat laut Pulau Tarempa atau melewati 15 mil laut dari garis perbatasan. Sedangkan MV PSF 1812 ditangkap KRI Patimura di sekitar 88 mil laut Pulau Tarempa atau melintang 8 mil laut dari garis laut terluar Indonesia.
KM Cahaya Laut 1 memiliki bobot 134 gross tonnage. Ketika ditangkap, kapal itu memuat ikan berbagai macam jenis seberat 20 ton. Nakhoda kapal itu warga Thailand bernama Phitak Imthua. Kapal ini berawak 36 orang yang semuanya berasal dari Thailand.
Sedangkan MV PSF 1812 memiliki berat 172 gross tonnage. Kapal tersebut mengangkut ikan seberat 10 ton yang terdiri atas berbagai macam jenis ikan. Kapal MV PSF 1812 dinakhodai Kamporn Siris Sawas, warga negara Thailand.
Selain itu, petugas KRI Patimura juga mengamankan 44 anak buah kapal berpaspor Thailand. "Saat ini kapal sudah bersandar di Pangkalan TNI AL di Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau," tutur Suradi.
Prajurit TNI AL menduga kedua kapal tidak dilengkapi surat izin menangkap ikan di Indonesia. Untuk KM Cahaya Laut 1, surat izin penangkapan ikan sudah kedaluwarsa sejak 31 Maret 2014. Selain itu, petugas TNI AL menyita 42 unit paspor dan surat keimigrasian yang juga sudah kadaluwarsa sejak 19 Maret 2014. Sedangkan pada MV PSF 1812, petugas menyita 45 paspor. Namun tak ditemukan satu pun surat izin penangkapan ikan.
INDRA WIJAYA