TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel akan membolehkan penjualan minuman beralkohol khusus untuk kawasan wisata pantai di Bali. Namun, aturan itu hanya berlaku untuk penjualan buat konsumen wisatawan mancanegara. "Ini sedang disiapkan aturannya," kata Rachmat di kantornya, Senin, 13 April 2015.
Rencananya, minuman beralkohol itu hanya boleh dijual di Pantai Sanur dan Kuta, Bali. Agar minuman beralkohol itu benar-benar hanya dikonsumsi oleh wisatawan mancanegara di Sanur dan Kuta, Menteri Rachmat meminta para penjual minuman non-minimarket di Pantai Kuta dan Sanur membuat koperasi.
Koperasi itulah yang nantinya akan mengontrol penjualan minuman beralkohol hanya untuk wisatawan mancanegara dan yang berusia di atas 21 tahun. "Mereka sudah berkomitmen, saya percaya sama mereka," kata dia.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia meminta pengecualian larangan penjualan minuman beralkohol untuk kawasan wisata seperti Bali. Permintaan itu merespons Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang akan berlaku mulai 16 April 2015.
Menurut Rachmat, selain Pantai Sanur dan Kuta, peraturan larangan penjualan minuman beralkohol tetap berlaku mulai 16 April 2015. Artinya, minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 persen seperti bir tak boleh lagi dijual di minimarket di seluruh Indonesia. "Seolah-olah kalau alkohol nggak ada, turis nggak datang. Malaysia dan Singapura itu mengendalikan alkohol, tapi turisnya tiga kali lipat Indonesia," kata Rachmat.
KHAIRUL ANAM