TEMPO.CO, Surabaya- Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla M. Mattalitti mempersilakan bila Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ingin mendalami peranannya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.
Ia tak keberatan bila sewaktu-waktu dipanggil lagi oleh penyidik. "Saya sudah katakan sebelumnya bahwa tidak apa-apa, tidak ada masalah (bila mau diperiksa lagi)," kata La Nyalla ketika dihubungi Tempo, Selasa, 14 April 2015. "Kalau (keterangan saya) masih kurang, kan, tinggal panggil saya saja."
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Elvis Johnny mengatakan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Kadin Jawa Timur masih berlangsung. Salah satu fokus penyidikan ini yakni peranan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla M. Mattalitti.
La Nyalla pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini selama sembilan jam pada akhir Maret lalu. "Ini yang kami dalami terus," kata Elvis saat berkunjung ke kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Selasa, 14 April 2015.
Elvis menganalogikan strategi penyidikan dalam mengungkap perkara ini dengan makan bubur panas. Penyidik, kata dia, memulai dari tepi. "Baru kemudian ke tengah," katanya. Menurut Elvis, pada prinsipnya semua yang terlibat dalam kasus itu bisa menjadi tersangka. "Ikuti saja perkembangannya."
Elvis menambahkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur punya 30 anggota satuan tugas antikorupsi yang memelototi kasus dana hibah Kadin. Jika dilihat dari kacamata publik, ujar dia, penyidikan kasus dana hibah memang seperti tidak berkembang. "Tapi kalau dilihat di dalam, perkembangannya banyak," katanya. "Selama nanti ada dua alat bukti, kami dapat mengarah kepada siapa saja."
Kasus ini berawal dari kucuran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kadin Jawa Timur pada 2012 dan 2013 sebesar Rp 20 miliar. Jaksa menemukan data bahwa laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Kejaksaan menetapkan Wakil Ketua Kadin Bidang Kerja Sama Perdagangan Antar-Provinsi Diar Kusuma Putra serta Wakil Ketua Kadin Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
EDWIN FAJERIAL | DAVID PRIYASIDHARTA