TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan anggota Komisi IV DPR RI, Adriansyah, sebagai tersangka suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Terkait dengan pengembangan kasus, anak Adriansyah akan turut diperiksa.
"Kami akan kembangkan ke anaknya, ada kemungkinan dipanggil," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Senin malam, 13 April 2015.
Anak Adriansyah, Bambang Alamsyah, tak lain adalah Bupati Tanah Laut saat ini. Bambang menduduki posisi tersebut menggantikan ayahnya yang telah menjabat dua periode.
Menurut Priharsa, izin usaha pertambangan di daerah merupakan kewenangan bupati. Adriansyah disebut telah menerima suap berkali-kali saat menjabat sebagai bupati. "Suap tak hanya terkait dengan IUP, tapi juga untuk urusan perizinan lain," kata Priharsa. Karenanya, tak tertutup kemungkinan Bambang turut mengetahui persoalan pemberian izin tersebut.
KPK, ucap Priharsa, mulai memeriksa kasus ini pada Desember lalu atas pengaduan masyarakat. Kamis lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Bali dan Jakarta.
Selain Adriansyah, penyuapnya Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Priharsa menyebut ada dugaan bahwa suap berkali-kali untuk Adriansyah dilakukan oleh perusahaan yang sama. Walau begitu, tutur Priharsa, jumlah pasti nilai suap masih didalami KPK.
Dalam penangkapan kemarin, penyidik membeslah duit sekitar Rp 500 juta. Duit itu terdiri atas 40 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura, 485 lembar pecahan Rp 100 ribu, serta 147 lembar pecahan Rp 50 ribu.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA