TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap dua orang warga negara asing berkebangsaan Bulgaria, pada Jumat, 10 April 2015 lalu terkait kasus pencurian di Anjungan Tunai Mandiri Bank BNI di Jalan Kemang Raya Nomor 15, Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Auxie Latuheru, mengatakan kedua WNA berinisial nama KRS, 44 tahun dan NMP, 44 tahun sebelumnya diamankan oleh petugas satpam BNI sekitar pukul 18.00 WIB ketika didapati memasukkan kartu sejenis ATM berwarna cokelat tanpa logo apapun ke dalam mesin ATM.
"Petugas satpam bernama Chaerudin melihat gerak-gerik mencurigakan orang asing tersebut dalam ruang ATM," kata Ajun Komisaris Besar Auxie Latuheru, melalui rilisnya, Selasa, 14 April 2015. Satpam tersebut melakukan pemeriksaan dan mendapati beberapa barang bukti mencurigakan. Satpam diketahui sempat menegur sebelum menangkap kedua pelaku dan melaporkannya kepada Kepolisian.
Pada kedua tersangka kepolisian mendapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,1 juta, Rp 9, 1 juta dan Rp 75,5 juta. Serta barang bukti berupa telepon genggam bermerk Samsung dan laptop bermerk HP beserta charger dan kabel data.
Kepolisian juga mengamankan dompet berwarna hitam dan kartu ATM sebanyak 146 buah yang diduga digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Kepolisian juga mengamankan skimmer jenis TASR 206, selotip berwarna cokelat dan gunting.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka NMP bekerja sebagai pegawai swasta, sedangkan tersangka KRS bekerja sebagai mekanik. Keduanya diketahui bertempat tinggal di Hotel A Kemang, Jakarta Selatan.
Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun. Dan juga dijerat dengan pasal 2 Undang-undang ITE (Informari Teknologi Elektronik) dengan ancaman kurungan selama 10 tahun. Kepolisian juga telah memeriksa tiga orang saksi yaitu JS, CH dan MS.
MAYA NAWANGWULAN