TEMPO.CO, Jakarta - Dua warga negara Bulgaria ditangkap anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan karena membobol anjungan tunai mandiri (ATM) milik BNI senilai Rp 75,6 juta pada Senin, 13 April 2015. Keduanya adalah Pimalinov, 44 tahun, dan Kirinov Rosen Siravimov, 44 tahun.
"Mereka membobol uang di ATM dengan menggunakan kartu palsu," kata Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Selasa, 14 Maret 2015.
Menurut Wahyu, kejadian itu terjadi pukul 18.00 di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Keduanya pun dicurigai oleh petugas keamanan ATM. "Gelagatnya mencurigakan, dan petugas keamanan langsung menegurnya dan melapor ke Polres," ujarnya.
Anggota Polres Jakarta Selatan yang tiba di lokasi langsung mengamankan keduanya. Saat menggeledah, polisi mendapati barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 75,6 juta, kartu ATM polos sebanyak 146 kartu, dan skimmer jenis TASR 206. "Kartu ATM polos itu yang digunakan tersangka untuk menguras uang di dalam ATM," ucap Wahyu.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka baru dua hari berada di Jakarta dan menginap di sebuah hotel yang dipesannya hingga enam hari. "Pengakuannya, tindakan kejahatan ini hanya dilakukan berdua, tapi kami masih mendalaminya," ujar Wahyu.
Kini keduanya ditahan di Markas Polres Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
AFRILIA SURYANIS