TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan rapat paripurna hari ini, Selasa, 14 April 2015. Rapat mengagendakan pengesahan peraturan tata tertib anggota Dewan.
"Ada 26 pasal perubahan dari tata tertib 2014 yang akan disahkan dalam rapat paripurna kali ini," kata Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 14 April 2015
Salah satu pasal yang menjadi perdebatan panjang adalah tentang rapat kerja dengan pemerintah. Selama ini, anggota Dewan dari koalisi pro-pemerintah mengusulkan agar hasil rapat tidak bersifat mengikat. Sebab, bila tidak dijalankan, itu bakal berujung pada penggunaan hak angket oleh anggota Dewan.
"Tapi, setelah berdebat panjang, akhirnya setuju mengikat. Bila hasil rapat tidak ditindaklanjuti, ada sanksinya," tuturnya. "Karena, kalau tidak mengikat, aspirasi di dapil tidak diperjuangkan, dong."
INDRI MAULIDAR