Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Dugaan Penyebab Kematian Ashary di Menara Phinisi UNM

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Petugas SAR mengangkat kantong jenazah, berisi mayat mahasiswa yang ditemukan di Lantai 6 Gedung Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Makassar, 13 April 2015. Jenazah mahasiswa pasca sarjana UNM bernama Ashari Nurdin (33), ditemukan meninggal dunia di ruangan lantai 6 kampus. TEMPO/Fahmi Ali
Petugas SAR mengangkat kantong jenazah, berisi mayat mahasiswa yang ditemukan di Lantai 6 Gedung Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Makassar, 13 April 2015. Jenazah mahasiswa pasca sarjana UNM bernama Ashari Nurdin (33), ditemukan meninggal dunia di ruangan lantai 6 kampus. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini, Komisaris Ade Hermanto, mengatakan kepolisian belum bisa menyimpulkan yang menjadi penyebab dan motif di balik kematian Ashary Nurdin, 33 tahun, alumnus mahasiswa pascasarjana Universitas Negeri Makassar. Ashary Nurdin ditemukan tewas di Menara Phinisi Universitas Negeri Makassar, Senin, 13 April.

"Sampai sekarang belum bisa dipastikan, apakah bunuh diri atau bukan," kata Ade, Selasa, 14 April.

Namun, menurut Ade, setidaknya ada tiga dugaan penyebab kematian Ashary Nurdin. Di antaranya, bunuh diri dengan cara melompat dari puncak menara, mengalami kecelakaan sehingga terjatuh, atau didorong oleh seseorang sehingga terjatuh. "Kami masih selidiki dugaan-dugaan itu. Kami masih melakukan penyelidikan," ujar Ade.

Dugaan sementara, Ade mengatakan, Ashary nekad mengakhiri hidupnya dengan cara melompat dari Menara Phinisi, namun belum diketahui pasti dari lantai mana. Dugaan itu muncul karena korban sempat mengeluhkan masalah ijazah magisternya yang belum diterbitkan pihak kampus. "Mungkin tertekan karena ijazahnya belum keluar, padahal sudah ditawari bekerja," kata Ade.

Jenazah Ashary ditemukan di lantai lima Menara Phinisi dalam kondisi remuk. Tulang kepala dan kedua kaki putra pertama dari lima bersaudara itu patah. Ade mengatakan mayat korban tidak diautopsi atas permintaan keluarga korban. Tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar hanya sebatas melakukan visum.

Ayah Ashary Nurdin, Andi Nurdin, membenarkan soal permintaan keluarga agar korban tidak diautopsi. "Mau diautopsi atau tidak, toh sudah tidak mungkin hidup lagi," ucap dia. Keluarga Ashary meminta agar kepolisian bekerja profesional dan mengusut tuntas penyebab dan motif di balik kematian anak kebanggaannya itu. "Apapun hasilnya, kami terima."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Disinggung dugaan Ashary bunuh diri karena ijazahnya terlambat, Nurdin mengakui anaknya memang sempat mengeluhkan masalah itu. Namun, keluarga tidak pernah menduga kalau korban mau bunuh diri hanya karena persoalan tersebut. "Satu-satunya masalah yang pernah dikeluhkan, ya ijazahnya yang telat itu," ujarnya.

Ashary diketahui menyelesaikan masa studinya di program pendidikan bahasa Inggris pascasarjana UNM selama dua tahun. Korban yang tercatat sebagai angkatan 2012 itu dinyatakan lulus cumlaude dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,97 dan diwisuda pada 26 November 2015. Sebelumnya, Ashary berstatus mahasiswa jurusan sastra Inggris Universitas Hasanuddin angkatan 2000.

Rektor UNM, Arismunandar, mengakui adanya keterlambatan ijazah bagi mahasiswa pascasarjana. Tapi itu murni bukan kesalahan kampus, melainkan pihak percetakan yang terlambat menyuplai blanko. Namun, menurut Arismunandar, masalah ijazah telat mestinya tak menjadi problema mencari pekerjaan lantaran kampus mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah.

TRI YARI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

7 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

Hasil pengecekan awal kepolisian, di tubuh selebgram itu tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

9 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Eks Wapres Ekuador Coba Bunuh Diri dan Mogok Makan, Protes Ditangkap Korupsi

12 hari lalu

Jorge Glas. Wikipedia
Eks Wapres Ekuador Coba Bunuh Diri dan Mogok Makan, Protes Ditangkap Korupsi

Mantan Wakil Presiden Ekuador dilaporkan mencoba bunuh diri dan sedang mogok makan untuk memprotes penangkapannya.


Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

19 hari lalu

Sejumlah penumpang berjalan menuju pintu keluar Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Jumat (24/8). TEMPO/Fahmi Ali
Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

Aktivitas penerbangan internasional yang datang, berangkat, dan transit di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar pada Februari 2024 meningkat.


Seorang Mandor di Depok Gantung Diri di Kontrakan, Tulis Surat Tak Kuat Merugi Hingga Minta Maaf ke Pacar

20 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Mandor di Depok Gantung Diri di Kontrakan, Tulis Surat Tak Kuat Merugi Hingga Minta Maaf ke Pacar

Seorang mandor di Depok ditemukan gantung diri di kontrakan. Ia menulis surat berisi tentang proyeknya yang merugi hingga tukang telat gajian.


Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

21 hari lalu

Tangkapan layar peristiwa kebakaran di pabrik produksi pakan ternak PT Charoen Pokphandd, Jalan Kawasan Industri Makassar (KIMA) 17, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 1 April 2024. ANTARA/Darwin Fatir.
Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

Petugas damkar disebut dihalang-halangi oleh petugas satpam, karena alasannya kebakaran di pabrik PT Charoen Pokphand sudah aman terkendali.


Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

21 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.


Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

21 hari lalu

Tangkapan layar peristiwa kebakaran di pabrik produksi pakan ternak PT Charoen Pokphandd, Jalan Kawasan Industri Makassar (KIMA) 17, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 1 April 2024. ANTARA/Darwin Fatir.
Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

Kebakaran pabrik pakan ternak PT Charoen Pokphand di Makassar diawali suara ledakan yang memicu percikan api.


Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

22 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 31 Maret 2024. Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar Rp.58,9 miliar terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

KPK kembali menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi terkait Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatera Selatan.


KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

22 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono