TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hamynudin Fariza terkait dengan terbitnya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus penipuan yang dilakukan Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) Risha Adi Wijaya. Putusan tersebut memerintahkan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk melanjutkan penyidikan kasus penipuan senilai Rp 1,7 miliar tersebut.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Kasianus Telaumbanua mengatakan bahwa dia menerima dan mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya. "Menyatakan penghentian penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh termohon (Polda Jabar) tanggal 4 Februari 2015 atas nama tersangka Risha Adi Widjaya tidak sah dan tidak tepat serta tidak berdasar secara hukum," ujar hakim Kasianus dalam amar putusannya, Selasa, 14 April 2015.
Hakim pun menyatakan penyidik Polda Jabar diharuskan segera mengirimkan perkara pidana itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera disidangkan.
Kasus ini bermula saat Hamynudin melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan Risha Adi Widjaya, Budi Bram, dan Ruri Bachtiar ke Polda Jawa Barat pada awal Juni 2013. Para terlapor tersebut telah menjanjikan hak menyelenggarakan laga kandang Persib. Dengan syarat, Hamynudin bersedia menyelesaikan utang Ruri kepada PT Persib Bandung Bermartabat sebesar Rp 1,6 miliar. Setelah Ami menyetorkan Rp 1,6 miliar jelang akhir musim laga 2011/2012 pada akhir 2012, para terlapor tak pernah merealisasikan janji.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Risha sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kuasa hukum Hamynudin, Erlan Jaya Putra, mengatakan kasus yang diajukan kliennya sudah berlangsung selama dua tahun. Bahkan kliennya terpukul saat Polda Jabar menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atas kasus ini. "Aneh sekali. Padahal tiga bukti transfer dari Hamynudin masuk ke rekening PT PBB dan satu cek tertulis senilai Rp 1,2 miliar sangat jelas. Namun penyidik tetap menilai belum cukup bukti," katanya kepada wartawan seusai persidangan, Selasa, 14 April 2015.
Pihaknya pun sangat bersyukur atas putusan hakim tersebut. "Rupanya keadilan masih ada di negeri ini," ujarnya.
Adapun kuasa hukum PT PBB, Kuswara S. Taryono, belum bisa berbicara banyak terkait dengan dikabulkannya praperadilan yang diajukan Hamynudin. Namun, sementara ini, pihaknya akan mempelajari dulu kasus tersebut. "Nanti kita akan adakan konferensi pers. Sementara ini kami akan coba bicarakan dulu dengan tim kuasa hukum," ucapnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 14 April 2015.
IQBAL T. LAZUARDI S.