TEMPO.CO, Bangkalan - Keluarga tenaga kerja wanita yang dieksekusi mati di Arab Saudi, Siti Zaenab binti Duhri bin Dupa, memilih langsung menggelar acara tahlilan. Halimah, kakak Zainab, mengatakan keputusan mereka menggelar tahlilan adalah karena hingga kini pemerintah belum memastikan apakah jenazah adiknya bisa dipulangkan atau tidak.
"Ya, nanti malam langsung tahlilan," kata Halimah, Rabu, 15 April 2015.
Karena gagal membebaskan adiknya dari hukum qisas, Halimah berharap pemerintah Indonesia bisa memulangkan jenazah adiknya agar bisa dikebumikan secara layak di Desa Martajesah, Kecamatan Kota Bangkalan. "Jenazah adik masih diupayakan, jadi belum pasti dipulangkan," ujar Halimah.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Yulianto mengaku belum mendapatkan informasi seputar pemulangan jenazah Zainab. "Nanti saja wawancara," kata Yulianto sesuai melayat ke rumah Zainab.
Yulianto bahkan mengaku baru tahu kabar Zainab sudah dieksekusi setelah mendapat telepon dari Kementerian Luar Negeri yang berencana mengunjungi rumah Zainab.
Baca Juga:
Sementara itu, situasi di rumah duka saat ini mulai disesaki para pelayat, baik dari kalangan masyarakat dan pejabat pemerintah di Kabupaten Bangkalan.
Siti Zaenab, 47 tahun, buruh migran asal Bangkalan, Jawa Timur, dieksekusi mati pada Selasa, 14 April 2015 pukul 10.00 waktu setempat. Pemberitahuan eksekusi diterima Konsulat Jenderal RI di Jeddah dari pengacara Khudran Al Zahrani.
Zainab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri majikannya, Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba, pada 1999. Zainab kemudian ditahan di penjara umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qisas kepada Zainab pada 8 Januari 2001. Namun pelaksanaan hukuman ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil balig. Pada 2013, Walid menolak memberi maaf dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati.
MUSTHOFA BISRI