TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta Mahkamah Agung segera memutus kasasi yang diajukan Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkotik. Putusan kasasi itu, kata Prasetyo, nantinya bisa menjadi acuan pelaksanaan eksekusi terhadap Freddy.
"Masih harus menunggu, proses kasasinya pun belum diputus," kata Prasetyo di Istana Negara, Selasa, 14 April 2015. Prasetyo mengatakan masih ada upaya lain bagi Freddy setelah putusan kasasi, yaitu permohonan grasi.
Prasetyo berharap Freddy tidak menempuh jalur hukum permohonan grasi. Musababnya, kata dia, Freddy mengklaim sudah siap dieksekusi mati setelah kasasi diputus Mahkamah Agung.
"Mudah-mudahan dia dengan omongannya itu benar-benar sudah siap untuk dieksekusi," ujar Prasetyo. "Saya dengar seperti itu. Apakah pernyataan itu benar atau tidak, kita enggak tahu, kan?"
Freddy Budiman adalah terpidana mati kasus narkotik yang mengendalikan peredaran narkoba dari sel. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto menyatakan Freddy kembali diperiksa atas kasus peredaran narkotik jenis CC4.
Demi mengungkap jaringan tersebut, Mabes Polri membawa Freddy ke Jakarta untuk diperiksa. Freddy sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Menurut Rikwanto, Freddy memesan narkoba yang mirip lembaran prangko itu dari Belanda.
Selain Freddy, polisi juga membawa tiga narapidana lain dari LP Narkotika Cipinang dan Rumah Tahanan Salemba. Polisi mendatangi LP Cipinang pada Kamis malam lalu dan Rutan Salemba keesokan harinya. Ketiga narapidana itu, menurut Rikwanto, adalah rekan bisnis narkoba Freddy.
REZA ADITYA